Tim Garuda Polresta Bandara Soetta ungkap Kasus Pemalsuan KTP, SIM dan SKCK dengan 7 tersangka

“Untuk satu paket sim, ktp dan skck ini tersangka NF mendapat keuntungan 800 ribu dan memasarkannya melalui media sosial facebook” ujar Kapolres lulusan Akpol 1996 ini.

BACA JUGA  Guna Tingkatkan Edukasi Terkait Logistik Pilkada Sawahlunto, KPU Sawahlunto Gelar Sosialisasi

Tersangka NF saat di interogasi Kasat Reskrim AKP Alexander mengaku belajar memalsukan dokumen secara otodidak dan rata rata sebulan mendapatkan 10 orang pelanggan.

BACA JUGA  KASUS PENAMBANGAN PT. ANZAWARA SATRIA MELAPORKAN DUGAAN BATUBARA MERUGIKAN NEGARA DAN MERUSAK LINGKUNGAN TEEHADAP PARA PELAKU

Ketujuh tersangka di kenakan pasal 263 ayat 1,2 dan 264 ayat 1,2 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun. (Dc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *