“Untuk satu paket sim, ktp dan skck ini tersangka NF mendapat keuntungan 800 ribu dan memasarkannya melalui media sosial facebook” ujar Kapolres lulusan Akpol 1996 ini.
Tersangka NF saat di interogasi Kasat Reskrim AKP Alexander mengaku belajar memalsukan dokumen secara otodidak dan rata rata sebulan mendapatkan 10 orang pelanggan.
Ketujuh tersangka di kenakan pasal 263 ayat 1,2 dan 264 ayat 1,2 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun. (Dc)