Pembeli Kayu 94 Batang Untuk Rumah Ibadah di Tangkap dan Dikenakan Pasal Ilegal Loging

Bengkayang, Poros Nusantara Kali ini kasus yang menimpa Joko S sama Mawadi, pasalnya pada bulan April 2019 Mawadi di suruh oleh pengurus gereja GKE Pacong untuk membeli kayu, karena mereka sedang membangun rumah ibadah (gereja) di Pacong, Mawadi menerima uang dari pengurus gereja sebesar 1.500.000,- untuk membeli kayu kemudian Mawadi minta tolong temannya di daerah lembah bawang bernama Bp. Nurul untuk mencarikan kayu berkualitas karena ini untuk rumah ibadah. dan menyerahkan uang sejumlah 1.500.000,- untuk biaya pembalian kayu.

BACA JUGA  Bupati Lampung Barat Parosil Boyong Program Pelayanan Masyarakat Saat Musrenbang Tingkat Kecamatan

Hampir satu bulan temannya belum mendapatkan kayu, sementara pengurus gereja sudah menanyakan hal ini kepada Mawadi karena sudah cukup lama kayu belum datang juga, Mawadi kemudian mendatangi temanya yang di lembah bawang ternyata uang tersebut telah dipakainya untuk keperluan pribadi. oleh karena telah di desak pengurus gereja Mawadi mengambil langkah sendiri untuk beli kayu ke lembah bawang serta mengajak joko untuk ditemani, sedangkan mobil truk di pakai milik temanya, yang mana pemilik mobil truk sendiri tidak tau menau.

BACA JUGA  Walikota Tangerang Instruksikan OPD Segera Laksanakan Kegiatan Pembangunan

Sesampainya di lembag bawang Mawadi langsung beli kayu ukuran 8×16 sebanyak 94 batang kemudian di bawah gunakan truk, di pertengahan jalan sebelum keluar jalan simpang tiga lembah bawang menuju Aping terjadi pergantian sopir dimana Mawadi minta tolong Joko menggantikannya karena alasan ngantuk, joka yang menyetir truk yang mengangkut kayu jenis meranti untuk keperluan rumah ibadah tiba – tiba ada penyergapan dari anggota Polres Bengkayang pada tanggal 30 Juli 2019 dan mereka sekaligus mobil truk serta kayu di dalamnya dibawah ke polres Bengkayang.

BACA JUGA  Menko Luhut Resmikan Gerai Fish Mart dan Pelelangan Online Pertama di Indonesia

Mereka berdua langsung di tahan di kenakan Pasal Ilegal Loging yakni : Psl 83 ayat (1) huruf (b) dan atau Psl 88 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan jo Psl 55, 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *