Kemenaker Hanif Dhakiri : sukses pemerintahan daerah, terlihat dari jumlah lapangan kerja didaerah nya.

 

Poros Nusantara, Jakarta– Pada saat- saat terakhir kepemimpinan nya, di Kemeterian Tenaga kerja pada kabinet Kerja Jokowi – Jk, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyerahkan penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) kepada kepala daerah yang sukses meningkatkan pembangunan ketenagakerjaan. Penganugerahan IPK tersebut sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah (pusat) kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota yang memiliki prestasi di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Usulan PM Malaysia Jadikan Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi ASEAN Ditolak Mendikbudristek

“Kami ucapkan selamat kepada para gubernur dan wagub yang hadir di sini dan hari ini menunjukkan prestasi luar biasa dengan pembangunan ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing. Sekali lagi applause untuk gubernur dan wakil gubernur yang dihadir di sini, ” kata Menaker dalam sambutan penyerahan penghargaan IPK di Jakarta.

Menaker Hanif mengingatkan masalah tenaga kerja atau ketenagakerjaan merupakan masalah sangat penting, tidak boleh dianggap isu pinggiran. Tetapi harus menjadi isu sentral atau isu kunci dalam pembangunan ketenagakerjaan. Sebab tolak ukur keberhasilan kepemimpinan kepala daerah bisa dilihat dari keberhasilan pimpinan daerah itu membangun dunia ketenagakerjaan seperti kesempatan kerja dan mengatasi pengangguran di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA  Sambut Hari PERS 2020 , DMC Adakan Pemilihan Wartawan Terbaik

“Itu indikator paling konkrit yang bisa dipahami masyarakat dan bisa menjadi alat ukur untuk menilai kesuksesan di daerah, ” katanya.

BACA JUGA  Wartawan Indonesia Bersatoe Gelar Aksi Demo di Dewan Pers, Sampaikan 4 Tuntutan

Menaker Hanif mengungkapkan hasil IPK Tahun 2019 sebesar 61,06 meningkat 0,25 dibandingkan IPK tahun 2018 sebesar 60,81. Kenaikan tersebut terjadi pada enam indikator utama, yaitu perencanaan tenaga kerja; penduduk dan tenaga kerja, pelatihan dan kompetensi kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *