LSM LMPN akan membuat laporan ke polisi terkait ijin RSU Bhakti asih ilegal

  • Bagikan

 

 

Poros Nusantara, Jakarta – RSU Bhakti Asih yang terletak di jalan Raden saleh No.10 RT.001 RW.004 Karang tengah, Kecamatan Karang tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten (15157 ), beroperasi tanpa memiliki SLF/Sertifikasi Laik Fungsi, telah diadukan oleh LSM Lingkar Merah Putih Nasional kepada Bapak Walikota Tangerang serta diadukan juga kepada beberapa pihak yang terkait akan perihal Perijinan dan Pengawasan LSF tersebut.

Pihak Pemerintah kota Tagerang telah mengeluarkan statement secara tertulis melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang dengan statement, Bahwa Pemkot Tangerang belum pernah memproses/menerbitan rekomendasi SLF atas nama RS Bhakti Asih Jl. Raden Saleh No.10 Karang Tegah, Kota Tangerang Provinsi Banten. Perlu diketahui bahwa SLF adalah sebagai dasar atau suatu persyaratan Rumah Sakit untuk mendapatkan ijin Operasional Rumah Sakit,  berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perijinan Rumah Sakit.

Menurut Sekjend SM LMPN Hermawan.,S.H, M.H, C.L.A mengatakan, apabila RSU Bhakti Asih memiliki ijin rumah sakit saat melakukan pengajuan ijin rumah sakit tersebut,  menggunaan SLF palsu atau bodong yang tidak tercatat di Pemkot Tagerang, karena kalau kita ingat mundur pada tahun 2017 di kota Tangerang pernah terjadi pungutan liar atas penerbitan SLF bodong yang mana Kejari Tangerang pernah mengeledah kantor BPBD Kota Tangerang di Jl.KS Tubun No.96 Karawaci, maka bisa jadi pada saat pengajuan awal ijin Rumah Sakit atas gedung belakang RSU Bhakti Asih mempergunakan SLF Bodong/Aspal.

Dimana pada saat pengajuan tersebut dibantu oleh pihak pihak yang hanya mencari uang saja, bukan pihak – pihak yang bertujuan baik dan taat hukum. Atas kejadian itu semua, Sekjend LSM LMPN yang dahulu berprofesi sebagai Penyidik dan saat ini sebagai Advokat akan mengusut tuntas perihal ijin Rumah Sakit Bhakti Asih, bisa terbit atas dasar apa, bahkan sampai ke para pelakunya atau mediatornya yang membantu RSU Bhakti Asih mendapatkan ijin Rumah Sakit, tanpa ada SLF resmi dari Pemkot Tangerang, apabila ditemukan PNS yang membantu PNS tersebut akan kami laporkan kepolisi, juga kepada instansinya, mengacu kepada PP53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik pegawai Pemkot atau Camat, tetap kami akan laporkan. Agar jera tidak semena – mena dan main – main dengan hukum dan aturannya, meskipun RSU Bhakti Asih dibutuhkan jasanya oleh khalayak umum akan tetapi semua ini demi tegaknya hukum, jangan sampai ada Rumah Sakit ilegal atau praktek dokter dibawah naungan Rumah sakit Ilegal. Karena sangat merugikan masyarakat. Dan atas kejadian ini DPP LSM LMPN akan membuat Laporan Pidana Ke Mabes Polri. ( Red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *