Masyarakat Cabangbungin Desak Kejari Bekasi Tindak Lanjuti Laporan Korupsi Dana Desa

  • Bagikan

Bekasi, Poros Nusantara  – Laporan pengaduan warga Desa Sindangsari Kecamatan Cabangbungin , Kabupaten Bekasi. Terkait penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilaporkan sejak tahun 2016. Hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya sehingga warga Desa Sindangsari Kecamatan Cabangbungin tersebut berencana akan melakukan aksi massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi – cikarang untuk mempertanyakan Laporan Pengaduan yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti secara serius.

Bukti laporan pengaduan warga, bukti surat sudah disampaikan berikut saksi, dari unsur BPD dan Tokoh Masyarakat sudah diperiksa oleh team Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Cikarang, lalu dilanjutkan survei lokasi tentang kebenaran laporan tersebut akan tetapi, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi – Cikarang tidak mampu bertindak tegas terhadap oknum Kepala Desa yang dilaporkan, sehingga Kepala Desa Sindangsari semakin berani melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pemotongan honor terhadap pegawai Desa mulai dari Staff hingga RT/RW.

Jumlah Anggaran Dana Desa yang diterima oleh Desa Sindangsari Kecamatan
Cabangbungin kabupaten Bekasi berdasarkan penerimaan rekening sebesar :
– Rp. 2.389.166.000 (dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh ribu rupiah). Pada Tahun 2016 – 2018
– Rp. 3.147.676.400 (Tiga milyar seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah), Pada Tahun 2018 -2019.
Realisasi pengguanaan anggaran tersebut mengacu kepada ketentuan peraturan dan
perundang – perundangan diantaranya Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017, ada 4 poin skala prioritas pembangunan Dana Desa yaitu :
1. Prioritas Pembanguan Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Prioritas Pembangunan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
3. Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang
bidang kegiatan produk unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan, BUM Desa atau
BUM Desa bersama, embung dan sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan
desa.
4. Pembangunan sarana olahraga desa sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan unit yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama.
5. Prioritas pembangunan Dana Desa aebagaimana dimaksud ayat (1) wajib
dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa diruang publik yang dapat diakses oleh Masyarakat Desa .

Jika merujuk peraturan Permendes No. 19 Tahun 2017 dan Kepala Desa mengikutinya
maka masyarakat desa menjadi sejahtera dikatakan Yanto Alias Rojak, kepada Media Poros Nusantara, sangat disayangkan lanjut Yanto, pada pelaksanaannya jauh panggang dari api. kenapa demikian lanjut yanto, karena Kepala Desa khususnya Desa Sindangsari Kecamatan Cabangbungin dari 4 poin skala prioritas sesuai permendes tersebut tidak sepenuhnya diikuti dan dijalankan dengan baik dan benar, terutama Pembangunan Fisik pada
Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 tidak ada yang direalisasikan untuk pembangunan Fisik nya, baik itu insfrastrukur, jalan lingkungan maupun, pembangunan Fisik lainnya, Namun di LPJ tertuang sehingga saya tidak pernah menandatangani LPJ tersebut mengingat LPJ yang dibuat haruslah sesuai
dengan Fakta kegiatan fisik di lapangan.
Mengingat undang – undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dari peran serta masyarakat berdasarkan perundang  – undangan yang berlaku, lanjut Yanto Mantan Anggota BPD Sindangsari, melaporkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang dengan harapan agar Kepala Desa Sindangsari bisa diproses sesuai Aturan hukum yang berlaku atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang, Perbuatan melawan Hukum dan tindak pidana korupsi.

Laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh kasi Pidsus, kemudian beberapa orang saksipun dipanggil
diminta keterangan, termasuk saya selaku BPD saat itu dua kali diperiksa sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan lengkap.

Kemudian pemeriksaan sampai dilanjutkan ke pemeriksaan lapangan, lalu saya tunjukan bukti – bukti Real dan fakta – fakta di lapangan sesuai yang kami laporkan bahwa pada saat itu tidak ada satupun bukti kegiatan fisik yang telah di bangun, yang bersumber dari anggaran dana desa. baik jalan lingkungan maupun pembangunan fisik lainnya, ada juga pembangunan – pembangunan jalan lingkungan yang ada sekarang, dananya dari anggaran Aspirasi Dewan. Dengan adanya permasalahan tersebut kami warga masyarakat Cabangbungin khusus nya, Desa Sindangsari berencana akan melakukan aksi massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi – Cikarang untuk menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampailkan, tegas yanto.

Di lain pihak Ada Acong Tokoh Pemuda Sindangsari membenarkan apa yang disampaikan yanto bahwa
Anggaran Dana Desa (ADD) tidak direalisasikan untuk pembangunan Jalan Lingkungan apalagi sarana olahraga, adapun pembangunan jalan lingkungan yang ada saat ini sebagian besar bersumber dari dana Aspirasi Dewan bukan dari Dana Desa, dengan demikian heran jika di dusun kami jalan lingkungannya masih ada jalan tanah. Yang lebih memprihatinkan lagi adanya pemotongan honor/gaji perangkat desa, saya Acong selaku Staf Desa Sindangsari waktu itu saya hanya menerima Rp. 300.000 tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan waktu itu sebesar Rp. 800.000 perbulan, dengan demikian kami selaku masyarakat berharap kepada penegak hukum untuk Menindak tegas
oknum Kepala Desa Sindangsari ini, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan dugaan Korupsi Dana Desa. (WRD/Bks)

  • Bagikan

Respon (2)

  1. Acong makan gaji buta,, ngantor aja ga pernah kecuali pas gajian doang. Meskipun begitu kebijakan kepala desa memberikan gaji 700rb/ bulan. Jelas sudah ini adalah laporan atas dasar ujaran kebencian. Silahkan kalian konfirmasi terlebih dulu sebelum posting berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *