Bengkayang, Poros Nusantara – (Kamis 10/10/2019). Wartawan Poros Nusantara mewawancarai Kepala Pengadilan Negeri Bengkayang paskah tertangkapnya kepala daerah. Beliau mengatakan bahwa instansi yang di pimpinnya tetap melakukan penegakan hukum, pengadilan tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun.
QKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemaren sudah menangkap Bupati Bengkayang, Kejadian ini tentunya sangat memprihatinkan, karena sedikit banyaknya tentunya akan memunculkan persepsi bagi masyarakat. Masyarakat tentunya akan berpikir bahwa ternyata masih ada praktek korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bengkayang.” Selaku ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang Bpk. Brelly Yuniar SH MH. saya selalu memberi penguatan kepada seluruh anggota saya agar tetap semangat dalam bekerja meski di pemerintahan kabupaten Bengkayang sedang di timpa isu tidak sedap karena tertangkapnya kepala daerah Bengkayang. Saya selalu mendorong mereka agar berkomitmen meningkatkan keprofesionalan dalam penanganan Kasus”. Ungkapnya.
” Meskipun begitu, kasus kepala daerah ini sedang ditangani. Kita harus tetap menjaga asas praduga tidak bersalah, tapi kita belum tahu apakah bersalah atau tidak, karena seseorang itu baru bisa kita anggap bersalah jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan putusannya berkekuatan hukum dan tidak bisa dirubah – rubah lagi”. Tambah beliau.
Namun itu semua tentunya bisa berdampak secara psikologi bagi semua aparat pemerintahan Kabupaten Bengkayang. Mungkin hal tersebut bisa menjadi ketakutan, kekhawatiran, trauma dan sebagainya ketika mau mengambil langkah ini langkah itu dan sebagainya. Jajaran forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Bengkayang pun langsung bergerak untuk berusaha melihat dan juga menyikapi jangan sampai dampaknya tidak baik sehingga mereka memberi support khususnya kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang. Jangan sampai hal ini berdampak pada pelayanan administrasi dan pelayanan publik lainnya, maka dari itu kami terus dorong supaya jangan sampai kinerja nya menurun.
Baru – baru ini juga terjadi penangkapan kayu ilegal di daerah Bengkayang. Hal ini pun masih dalam proses pendalaman pihak pengadilan tinggi Bengkayang. Apakah truk yang di tangkap ini merupakan pemain asli kayu ilegal atau hanya orang – orang pekerja yang menjadi korban. Karena jika menangkap orang yang bukan pemain sebenarnya, maka masalah ilegal logging ini tidak akan selesai. Pihak pengadilan tinggi Bengkayang akan berupaya mengungkap masalah Ilegal Logging di daerah Bengkayang serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sidang perdana kasus ilegal logging rabu 16 Oktober 2019 di mulai pukul 02.25 siang dipimpim hakim Ketua Bp. Brelly begitu sapaannya membuka sidang dan menegaskan bahwa tidak perlu takut dalam ruang sidang karena hak hukum terdakwa dilindungi Undang – Undang, kepada kedua terdakwa bp joko priyanto dan mawadi, pengadilan tentu mengedepankan fakta pembuktian di persidangan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hakim Ketua juga menambahkan bahwa jika nanti tidak terbukti dan hanya korban sementara pemain” ilegal logging masih berkeliaran diluar sana, pengadilan tidak segan,” memutuskan putusan bebas.
Sampai berita ini diturunkan kasus ilegal loging masih dalam tahap persidang.
Biro Kalbar (Jf,Hf)