Poros Nusantara, Depok – Fasilitas Yang Selama Ini Di Gunakan Wali Kota depok Nampak nya Menuai Kontra , Pasal nya Pengawalan Mobilisasi Yang Di Gunakan Istri Dari Wali Kota Depok Tidak memenuhi Prosedur yang Di Berlakukan .
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang menugaskan pengawalan motor terhadap mobil istri Wali Kota Depok, Elly Farida ternyata melanggar aturan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135.
Istri Wali Kota Depok , Mohammad Idris Yang mendapatkan fasilitas pengawalan motor pembuka jalan dari Dishub Kota Depok saat beraktivitas. “Itu melanggar aturan, karena yang berhak melakukan pengawalan motor pembuka jalan (voorijder) hanyalah kendaraan bermotor polisi,” ujar Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo saat dimintai pendapatnya yang Dikutip Dari Depok ltren Rabu (18/9/2019).
Sutomo menambahkan, jika istri Wali Kota Depok membutuhkan voorijder sikahkan ajukan permitaan resmi ke Satlantas Polres Depok. Saat ini hanya Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok yang mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitas voorijder kepolisian.
“Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nah yang digunakan motor Dishub itu lampu isyaratnya warna biru, itu juga sudah melanggar,” terang Sutomo.
UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 menjelaskan, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.






