Baru Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Depok, Kok Bisa Tajudin Sudah Hina Kinerja Wartawan !!!

  • Bagikan

Poros Nusantara, Depok  – Acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Depok Masa Jabatan 2019 – 2024 mendapat kecaman wartawan. Dan sangat di Sayangkan Di tengah Acara Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (27/9/2019) Tajudin selaku Wakil Ketua 3  DPRD Kota Depok Terpilih Telah mengeluarkan stantment yang Menurut teman – teman Wartawan Depok dianggap kurang Etis Dan telah mengusik kinerja wartawan yang dilakukan pimpinan DPRD Kota Depok yang baru dilantik, salah satunya yakni dari Tajudin Tabri dari Partai Golkar.

Sebelum pelantikan pimpinan DPRD Kota Depok di ruang rapat paripurna dibanjiri instrupsi dari anggota legislatif terkait stantment Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Depok Zamrowi yang diberitakan di salah satu media bahwa sesudah pelantikan 50 anggota dewan belum ada yang masuk ke gedung DPRD.

Tajudin Tabri dengan lantang meminta agar wartawan yang menulis masalah tersebut agar dihadiri dan dimintai klarifikasinya. “ Saya minta wartawan yang menulis dihadirkan di forum ini,” teriaknya.

Mengenai hal itu, Sekwan DPRD Depok Zamrowi menjawab dan menegaskan berita yang menyatakan bahwa 50 dewan yang sudah dilantik tidak pernah masuk ke kantor DPRD Depok adalah bohong. “ Terkait berita koran 50 dewan. Demi Allah dan demi rosullah. Saya tidak berbicara itu. Sebelum alat kelengkapan dewan terbentuk. Sudah ada kegiatan di setiap fraksi,” jawabnya.

Menanggapi Hal ini , Ketua Pembina Depok Media Center (DMC), Rusdy Nurdiansyah menyayangkan adanya instruksi terkait pemberitaan di forum Rapat Paripurna DPRD Kota Depok. “ Ini sudah melanggar etika pers dan menghina kinerja wartawan. Terlalu arogan, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan di forum resmi yang di dengar banyak orang. Ini pasti ada maksud tujuan tertentu dengan berupaya mempermalukan kinerja wartawan dan juga Sekwan. Ini sudah penghinaan. Pimpinan dewan harus meminta maaf secara lisan dan tertulis,” jelasnya.

Wartawan senior Republika ini menambahkan, semestinya jika ada persoalan pemberitaan dapat diselesaikan berdasarkan amanat UU Pokok Pers yakni menggunakan saluran hak jawab. “ Para pimpinan dewan bisa selesaikan secara musyawarah dengan minta klarifikasi ke Sekwan. Selanjutnya meminta hak jawab dengan media yang menulis berita tersebut. Tidak perlu berkoar – koar seperti jagoan, bicaralah dengan akal pikiran dan hati,” pungkas Rusdy geram.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dilakukan pelantikan dan pengambilan janji ketua dan unsur pimpinan DPRD Kota Depok oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Adapun Ketua DPRD Kota Depok baru yaitu  TM Yusufsyah Putra, Wakil Ketua I Yeti Wulandari, Wakil Ketua II Hendrik Tangke Allo, dan Wakil Ketua III Tajudin Tabri.

( Boy / Wahyu Gondrong )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *