Maraknya proyek siluman di kabupaten Bekasi, dan kontraktor langgar UU NO 14 tahun 2008

  • Bagikan

 

Poros nusantara, Bekasi – Proyek jaling/jalan lingkungan yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bekasi,  yang berlokasi di Desa Setia jaya Rt.04/Rw 02 Kecamatan Cabang bungin Kabupaten Bekasi terlihat tidak transparansi dan tida mengikuti aturan dan petunjuk teknis.

mengingat pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk membangun infrastruktur hingga ke desa-desa tetapi anggaran ratusan juta bahkan miliaran rupiah itu tidak di alokasikan dengan baik dan tidak sesuai pengerjaan nya dengan rancangan anggaran biaya(RAB) yang telah ditentukan, hal itu terbukti dengan maraknya jalan lingkungan yang di kerjakan asal jadi.

Salah satunya yang paling menonjol dapat kita lihat dalam pelaksanaan pengerjaanya, dalam volume ketebalan badan jalan,  hanya ada 6 cm sampai dengan 8cm. Bahkan dalam pengerjaan nya,  tidak ada papan informasi yang terpasang di lokasi tersebut, mengingat sebagai mana yang sudah di atur dalam Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik ( KIP ).  Bahwa segala kebijakan pemerintah, masyarakat berhak mengetahui dan menanyakan dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang baik, yaitu transparan , efektip dan efisien.

Sewaktu kami mendatangi langsung ke lokasi pengerjaan tersebut tidak melihat adanya pihak kontraktor dan pelaksa yang seharusnya mengawasi pekerjaan tersebut di lokasi. Dan kami berharap untuk kepala Dinas Kabupaten Bekasi agar menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak kontraktor yang nakal yang saat ini berkeliaran di kabupaten Bekasi. ( TIM )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *