Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvin S beserta jajarannya berhasil membongkar jaringan Malaysia-Batam-Jakarta dengan bukti sabu seberat 9,5 kg

  • Bagikan

 

Poros Nusantara, Jakarta- Subdit 1 psikotropika Ditresnarkoba PMJ berhasil mengungkap sindikat jaringan pengedar sabu Malaysia – Batam – Jakarta dengan modus di kemas dalam sepatu di Jakarta dan pemasoknya di Batam. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di hotel bilangan kebun bawang Tanjung priuk Jakarta utara sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga dilakukan penangkapan tersangka Rud dan Zul dengan barang bukti sabu 1 klip besar seberat 350 gram, 1 klip kecil 92 gram, 2 hp beserta simcardnya serta 1 buah sepatu putih nike dan 1 buah sepatu coklat hi tec yang di gunakan sebagai tempat sabu dengan cara di letakkan di bawahnya untuk di injak. Hasil interogasi Rud dan Zul sepatu yang berisi sabu di bawa dari pelabuhan Batu ampar Batam ke pelabuhan Tanjung priuk Jakarta via kapal atas perintah tersangka Wan. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Batam sehingga tim posko Kepri menangkap tersangka Wan di kontrakan milik pak Romi kp Tj Uma rt 001 rw 006 kel, Tj uma kec, Lubuk baja Kepri. Hasil interogasi tersangka Wan ternyata mendapat perintah dari DPO Y untuk mengambil sabu di batu aji. Tersangka Wan memerintahkan Zul dan Rud untuk mengambil sabu dari mr X (DPO orang aceh) di depan spbu samping mall top 100 Batu aji untuk membawanya ke Jakarta. Tersangka Rud dan Wan yang mengemas sabu ke dalam sepatu, dan tersangka Rud dan Zul yang membawanya ke Jakarta, tersangka Wan mendapat perintah dari DPO Yani untuk menyerahkan sabu kepada pembeli Jakarta dan mengirim nama dan nomor hp pembelinya kepada tersangka Rud dan Zul.

Dari hasil interogasi tersangka Rud, barang bukti sebagian sudah di serahkan ke tersangka Lis sehingga tim Jakarta menangkap tersangka Lis di tkp kontrakannya daerah Jembatan tiga Cakung Jakarta timur dan di temukan barang bukti 14 klip sabu dengan total 1080 gram, 1 hp dengan simcardnya, 1 timbangan dan 1plastik klip kosong.
Kemudian hasil interogasi tersangka Lis bahwa tersangka diperintahkan ambil sabu oleh tersangka Tk sehingga tim menangkap tersangka Tk di kontrakannya daerah bilangan madrasah aziyadah rt 01 rw008 kel, Klender kec, Duren sawit Jakarta timur dengan barang bukti 3 hp beserta simcardnya. Hasil interogasi tersangka Tk bahwa tersangka diperintahkan ambil barang bukti oleh tersangka Min sehingga tim menangkap tersangka Min di depan alfamart bilangan ki mas laeng katomas Tigaraksa Tanggerang Banten, namun tersangka Min memerintahkan tersangka Lis yang mengambilnya.
Hasil interogasi tersangka Min mengakui menyuruh tersangka Tk ambil 1kg sabu dengan upah pengambilan Rp 15.000.000,- dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembelinya. Tersangka Min yang memesan 1 kg sabu kepada DPO bule yang berada di Malaysia seharga Rp.500.000.000,- namun baru membayar Rp. 35.000.000,-

Kemudian tim mendalami rekening yang di gunakan DPO Bule ternyata atas nama tersangka Bus yang di tangkap di kontrakan tersangka Bus daerah Nadim raya 2 blok G no 12a rt 002 rw 051 kelurahan Belian kec Batam dengan barang bukti 2 hp beserta simcardnya. Hasil interogasi tersangka Bus bahwa dpo Bule saat ini menjalani penahanan kasus narkoba di Malaysia dan mengakui rekeningnya dipergunakan untuk menampung hasil penjulan sabu oleh DPO Bule.

Pada hari senin 19 agustus 2019, tim posko Kepri di backup Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tersangka Joel di kediamanya daerah Tembesi lestari 01/ rw 013 kel Tembesi Kec, Sagulung kota Batam, yang merupakan dpo Mr X ( orang aceh) yang menyerahkan sabu kepada tersangka Rud dan Zul di depan spbu samping mall top 100 Batu aji.
Hasil interogasi tersangka Joel mengakui menyerahkan 1 kg sabu kepada tersangka Rud atas perintah dpo UR ( aceh/malaysia/2kali bertemu di Batam) dan memperoleh sabu dari dpo IB dipinggir jalan pom bensin Batu aji dan ada sisa sabu 8 paket di rumah baru tersangka di Tembesi lestari kel Sagulung kota Batam, sehingga pada hari rabu 21 agustus 2019 pukul 09.20 wib dilakukakan penggeledahan dan di temukan barang bukti 3 buah hp serta simcardnya dan 1 buah tabungan Bank Mandiri. Tersangka joel ini sudah 5 kali mendapat sabu dengan total berat 56 kg dengan upah Rp 10.000.000,-/ kg dari dpo ur dengan rincian :
1. 15 kg di simpang tembesi
2. 10 kg di deket pom bensin top 100 tembesi
3. 10 kg di dekat pom bensin top 100 tembesi
4. 12 kg di depan kawasan industri
5. 9 kg di depan pom bensin tembesi.
Tersangka Joel juga memgakui uang hasil kejahatannya di gunakan untuk :
1. Tambahan beli 1 unit mobil honda HRV BP 1823 DI Rp . 250.000.000,-
2. Pembayaran di muka rumah di Tembesi lestari batam senilai Rp. 75.000.000,-
3. Beli perahu mesin tempel Rp.55.000.000,-
4. Pembuatan keramba ikan Rp.75.000.000,-
Saat ini tim melakukan pengembangan DPO dan tersangka lainnya.
Para tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah).    (Dc )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *