Depok, poros nusantara – Kepala Rutan klas IIB Depok Bawono Ika Sutomo mengatakan, dikeluarkan remisi tersebut dikarenakan WBP klas IIB telah memenuhi kriteria secara administratif dan substansi.
dan Dalam rangka hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang Ke 74 tahun, untuk itu Rutan klas IIB mengeluarkan Remisi untuk warga Binaan pemasyarakatan ( WBP ) Lebih Dari 50 % Jumlah Tahanan keseluruhan nya .
lebih jauh sutomo menjelaskan ” Para WBP yang mendapatkan remisi, merupakan WBP yang telah memiliki kriteria serta berkekuatan hukum. Sedangkan administratifnya berupa berkelakuan baik dan sudah menjalankan hukuman minimal selama 6 bulan. Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 (PP 99), harus ada syarat tambahan berupa justice collaborator (JC) atau menjalankan minimal 1/3 masa pidananya pada Poros nusantara Sabtu ( 17/8 ).
Sutomo melanjutkan dari 913 rekapitulasi usulan remisi. Jumlah remisi yang diturunkan melebihi kuota.” Dari 913 rekapitulasi usulan remisi yang diajukan. Alhamdulillah, ternyata kuotanya melebihi. Kuota yang di turunkan sebanyak 929 remisi,” ucapnya.
Dia menjelaskan lebih lanjut, dari 929 remisi yang diturunkan, terdapat 34 WBP mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Dari 929 remisi yang diturunkan, sebanyak 34 WBP mendapatkan RU II. Artinya WBP tersebut mendapatkan remisi bebas. Penyerahan RU II diberikan secara simbolis diwakili oleh 3 WBP di kantor Walikota Depok pada saat upacara HUT RI ke 74 .
Sutomo berharap, WBP yang telah bebas dapat mengisi kehidupan mereka secara positif.” Semoga WBP yang telah mendapatkan remisi bebas. Dapat mengisi kehidupan mereka secara positif dan penuh kemandirian. Selain itu saya pun memohon dukungan kepada para stake holder serta peran masyarakat dalam memberikan support, membantu mereka agar kehidupannya bisa di isi dengan kegiatan positif dan penuh kemandirian,” Imbuh nya .