Poros nusantara.co.id, jakarta – Garam merupakan komoditi strategis yang penggunaanya sangat luas mulai dari konsumsi rumah tangga, industri pangan, industri farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak hingga industri klor alkali. Penggunaan garam memberi dampak terhadap makin meningkatnya kebutuhan garam nasional, begitu juga untuk konsumsi, seiring pertumbuhan penduduk indonesia.
Nota kesepahaman penyerapan garam lokal oleh industri pada tahun 2019 ditanda tangani oleh Airlangga hartarto yang mana pada saat penanda tanganan turut dihadiri oleh Deputi bidang koordinasi pangan dan pertanian, kementerian koordinator bidang perekonomian. Deputi bidang koordinasi sumberdaya alam dan jasa, kementerian koordinator bidang kemaritiman. Deputi bidang kemaritiman, sekretariat kabinet. Direktur jenderal pengelolaan ruang laut, Kementerian kelautan dan perikanan. Direktur jenderal perdagangan luar negri, kementerian perdagangan serta para pejabat eselon I dan eselon II kementerian perindustrian, ketua asosiasi industri pengguna garam indonesia (AIPGI), para pimpinan perusahaan pengolahan garam, para petani dan kelompok/koperasi petani garam.
Menteri Airlangga hartarto mengucapkan dalam kata sambutannya “ terima kasih yang sebesar – besarnya kepada para industri pengolah garam dan para petani garam atas sumbangsih yang telah diberikan kepada indonesia, khususnya pada sektor komoditas pergaraman nasional dalam membangun ketahanan industri dan pangan nasional.
Kebutuhan garam pada tahun 2019 menurut neraca diperkirakan sekitar 4,2 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320 ribu ton, komersial 350 ribu ton, dan perternakan serta perkebunan 30 ribu ton.
Saat ini sentra – sentra produksi garam lokal terdapat di pantai utara jawa, pantai selatan madura, NTB, NTT, dan sulawesi selatan, karna untuk memproduksi garam diperlukan lahan yang landai serta didukung oleh curah hujan yang relatif sangat rendah. untuk menjawab tantangan ini diperlukan upaya serius dan program yang matang serta terencana secara berkesinambungan yang membutuhkan waktu, inovasi, serta kemauan petani. Pada tahun 2019 target penyerapan garam lokal pada industri pengolahan garam adalah 1.100.000 ton. Diharapkan garam yang diserap adalah garam yang memiliki kualitas SNI. Oleh sebab itu melalui kerja sama penandatangan nota kesepahaman penyerapan garam lokal ini, saya berharap kedepannya kualitas garam lokal dapat terus ditingkatkan, sehingga dapat lebih banyak diserap oleh industri, dan juga kerja sama ini merupakan upaya nyata dari kementerian perindustrian dalam mensinergikan industri dengan petani garam, dalam rangka menjamin ketersediaan garam, sebagi bahan baku dan bahan penolong industri yang mana nantinya juga akan meningkatkan kesejahteraan para petani garam dalam negri, ucapnya mengakhiri.