Ini berlaku pada pelanggan listrik nonsubsidi. Katanya, penyesuaian tarif adjustment diterapkan berdasarkan indikator nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, dan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Wah…wah…wah…, Pemerintah sepertinya ‘balas dendam’, setelah selama setahun ini tidak menaikkan tarif listrik. Buktinya, cara yang akan dilakukan dalam menaikkan tarif tanpa persetujuan DPR (adjustment). Bahkan tidak tanggung-tanggung, tarif dinaikkan pertiga bulan sekali.
Hmmm…sepertinya bakal rame tahun depan ihwal rencana tersebut. Karena kebijakan tersebut akan langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat, utamanya pelaku UMKM.
Mudah-mudahan pemerintah bisa mengkaji ulang ihwal rencana kenaikan tarif listrik. (Red)