Porosnusantara.co.id – Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran kemenkop dan UKM Victoria Simanungkalit menekankan pentingnya melakukan standarisasi dan sertifikasi produk bagi pelaku KUMKM, bila ingin memasuki pasar global. “Urgensi standarisasi dan sertifikasi adalah menjamin posisi produk UKM menjadi lebih aman agar terhindar dari pelanggaran HAKI agar tidak dicuri”, kata Victoria pada acara forum diskusi bertema Standarisasi dan Sertifikasi Menuju KUMKM Naik Kelas, di Jogjakarta, Rabu (24/7).
Selain itu, lanjut Victoria, manfaat standarisasi dan sertifikasi adalah menjamin dalam pengembalian modal atau investasi serta sebagai aset UKM. Juga memberi bisa kemudahan dalam pengembangan usaha antara lain melalui waralaba dan lisensi. “Terkait mutu produk, sistem kekayaan intelektual melindungi konsumen terhindar dari produk-produk palsu yang kualitasnya cenderung rendah”, tukas Victoria.
Menurut Victoria, standarisasi dan sertifikasi produk itu harus detail dan spesifik dan harus sesuai dengan standar global. “Standarisasi adalah upaya untuk menjaga kualitas produk dan efisiensi usaha. Sementara sertifikasi merupakan kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis dan produk telah memenuhi regulasi”, papar Victoria.
Victoria mengakui bahwa produk UKM Indonesia belum banyak masuk ke rantai pasar global. Pasalnya, produk UKM Indonesia masih memiliki spek yang rendah dan belum memenuhi standar global. “Saat ini, baru sekitar 1,2 juta UKM yang memiliki hak merek, 49 ribu UKM yang memiliki hak paten. Jadi, jangan heran bila Kopi Toraja sudah dipatenkan di Jepang”, ungkap Victoria.
Victoria juga mencontohkan produk UKM komponen, dimana ukuran produk masih beda dan belum memenuhi standar global. “Begitu juga dengan produk handicraft, apakah misalnya produk piring atau gelas hasil kita itu tidak pecah ketika masuk ke microwafe. Intinya, apakah produk UKM itu sudah berstandar global”, kata Victoria.