Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Depok Lakukan Sidak Guna Antisipasi Peredaran Narkoba

Serta Surat Edaran BNNK Depok Nomor : B/326/KA/PB.00/VII/2019/BNNK tentang rencana aksi sesuai perjanjian kerjasama antara BNNK Depok dengan Rutan Kelas IIB Depok TA.2019.

Ikut dalam razia gabungan tersebut pajabat struktural rutan depok, Bambang Punto Herdianto (Kasubsi Pengelolaan), Boy Guntur Sagara (Kasubsi Pelayanan Tahanan) dan 25 petugas rutan.

BACA JUGA  Pemkab Way Kanan Bersama TNI Sosialisasikan Penerimaan Personel KOMCAD TA 2022

Dari unsur Kepolisian, AKBP Ign Bronet Ranapati (Kapolsek sukmajaya) dan 2 anggota, dan unsur BNN, AKBP Rusli Lubis (Ka.BNNK Depok) dan 6 anggota BNNK Depok.

BACA JUGA  PT. Sains Solusi Global “Enter Indonesia “ Berikan Santunan Anak Yatim

Selain menggeledah kemungkinan adanya narkoba, razia bertujuan untuk melakukan pembersihan lingkungan blok hunian dari Instalasi Listrik Liar, Handphone, Narkoba, dan barang terlarang dengan diamankan beberapa barang terlarang berupa, Handphone 2 Buah, Charger Handphone 3 buah, Kabel Charger 4 buah, Earphone 2 buah, Sendok besi 12 buah, dan Speaker aktif 1 buah.

BACA JUGA  Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta  Ungkap Pengedar Ganja Jaringan Padang-Jakarta-Lombok  dan Pengedar Sabu WNA Ghana

 

( Boy / way Gondrong )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *