Serta Surat Edaran BNNK Depok Nomor : B/326/KA/PB.00/VII/2019/BNNK tentang rencana aksi sesuai perjanjian kerjasama antara BNNK Depok dengan Rutan Kelas IIB Depok TA.2019.
Ikut dalam razia gabungan tersebut pajabat struktural rutan depok, Bambang Punto Herdianto (Kasubsi Pengelolaan), Boy Guntur Sagara (Kasubsi Pelayanan Tahanan) dan 25 petugas rutan.
Dari unsur Kepolisian, AKBP Ign Bronet Ranapati (Kapolsek sukmajaya) dan 2 anggota, dan unsur BNN, AKBP Rusli Lubis (Ka.BNNK Depok) dan 6 anggota BNNK Depok.
Selain menggeledah kemungkinan adanya narkoba, razia bertujuan untuk melakukan pembersihan lingkungan blok hunian dari Instalasi Listrik Liar, Handphone, Narkoba, dan barang terlarang dengan diamankan beberapa barang terlarang berupa, Handphone 2 Buah, Charger Handphone 3 buah, Kabel Charger 4 buah, Earphone 2 buah, Sendok besi 12 buah, dan Speaker aktif 1 buah.
( Boy / way Gondrong )