Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Depok Lakukan Sidak Guna Antisipasi Peredaran Narkoba

  • Bagikan

Depok, porosnusantara.co.id – Mengantisipasi beredarnya narkotika di rumah tahanan negara kelas IIB depok, kepala rutan depok beserta jajaran, petugas badan narkotika nasional kota depok, dan Kepolisian mengadakan razia gabungan secara mendadak, pada hari Senin (30/7/19) malam. Petugas razia gabungan rutan depok, BNN dan kepolisian depok langsung menggeledah seluruh tahanan dan warga binaan rutan depok, di blok A, B dan blok C.

Selain menggeledah para tahanan dan warga binaan, petugas juga membongkar tempat – tempat yang diperkirakan sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. Kepala rumah tahanan negara kelas IIB depok, Bawono Ika Sutomo, mengatakan razia gabungan merupakan tindakan mendadak untuk menggeledah indikasi adanya narkoba di rutan depok.“ Ini tindakan mengantisipasi beredarnya narkoba di rutan depok agar terdeteksi sejak dini sehingga narkoba di rutan ini dapat diantisipasi,” kata Bawono.

Gebrakan razia gabungan rutan depok, BNN dan Kepolisian diharapkan dapat mengantisipasi adanya narkoba di dalam rutan depok, selain meminimalisir kemungkinan adanya tindakan – tindakan yang melanggar aturan rutan,” ungkap kepala rutan depok Bawono.

Sementara, kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka. KPR) rutan depok, Puang Dirham, menjelaskan tindakan merazia secara mendadak merupakan tindakan tegas petugas rutan tentang maraknya narkoba di dalam penjara. “Alhamdulillah setelah kami geledah tidak ditemukan adanya narkoba di rutan depok, kami hanya mendapatkan pelanggaran – pelanggaran lain selain narkoba,” ungkap Puang Dirham.

Dijelaskan Puang, razia gabungan tersebut menindak lanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang Langkah – Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara/ Cabang Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak.

Serta Surat Edaran BNNK Depok Nomor : B/326/KA/PB.00/VII/2019/BNNK tentang rencana aksi sesuai perjanjian kerjasama antara BNNK Depok dengan Rutan Kelas IIB Depok TA.2019.

Ikut dalam razia gabungan tersebut pajabat struktural rutan depok, Bambang Punto Herdianto (Kasubsi Pengelolaan), Boy Guntur Sagara (Kasubsi Pelayanan Tahanan) dan 25 petugas rutan.

Dari unsur Kepolisian, AKBP Ign Bronet Ranapati (Kapolsek sukmajaya) dan 2 anggota, dan unsur BNN, AKBP Rusli Lubis (Ka.BNNK Depok) dan 6 anggota BNNK Depok.

Selain menggeledah kemungkinan adanya narkoba, razia bertujuan untuk melakukan pembersihan lingkungan blok hunian dari Instalasi Listrik Liar, Handphone, Narkoba, dan barang terlarang dengan diamankan beberapa barang terlarang berupa, Handphone 2 Buah, Charger Handphone 3 buah, Kabel Charger 4 buah, Earphone 2 buah, Sendok besi 12 buah, dan Speaker aktif 1 buah.

 

( Boy / way Gondrong )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *