Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id – Haris Simamora alias Harry Aris Sandigon, terdakwa kasus pembunuhan terhadap satu keluarga dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (31/7). Mendengar putusan itu, Haris tertunduk dan diam. Mukanya merah padam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Hari dengan pidana mati,” kata hakim ketua Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi.

Sebelum sidang dimulai pukul 12.00 WIB, Haris sudah berada dalam ruangan sidang sembari terus menunduk menanti hakim tiba untuk membacakan putusan. Dia terus menunduk, diam, dan sesekali memainkan jarinya.

Saat sidang dimulai, Harus terus menunduk. Mendapati hukuman yang akan menghilangkan nyawanya, tampak Haris menunduk lebih dalam. Ketika kuasa hukumnya mendiskusikan perihal pengajuan banding, ia tak banyak berbicara. Mukanya pun merah padam ketika dipasangi borgol lalu diboyong petugas untuk keluar dari ruang sidang.

Haris merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap keluarga Daperum Nainggolan. Haris diketahui melakukan aksinya di rumah Daperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dalam persidangan perdana, Haris mengakui telah membunuh Daperum Nainggolan (40 tahun) dan istrinya Maya Boru Ambarita (37) dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), ia cekik hingga tewas. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *