Kwatir Isu Dipelintir, Polres Tabalong Diminta Secepatnya Limpahkan Berkas Keterlibatan Oknum Wartawan.

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id – Kepolisian Resort Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan lima orang pelaku pemerasan yang mencatut institusi Kepolisian Resor Tabalong.

Kelima pelaku memakai kasus narkoba yang sedang diusut polisi, dari profiling kasus tindak pidana narkoba, pelaku dengan modus operandi dapat menyetop pengusutan kasus. Namun, korban melaporkan upaya pemerasan dan penipuan tersebut ke Satreskrim Polres Tabalong.

Lima orang pelaku ditangkap atas laporan korban yang merasa diperas pada Senin, 13 Mei 2019. Ada yang mengaku AKP Bayu bertugas di Polres Tabalong. Mereka bermaksud untuk tidak memproses hukum, ada saudara Dede yang sudah diamankan Polres Tabalong yang terlibat peredaran narkotika. Bisa tidak diproses hukum, dengan iming-iming Rp 50 juta untuk satu kasus, dua kasus Rp 100 juta, kata Iptu Matnur kepada koresponden banjarhits.id, Selasa 14 Mei 2019, dikutip dari laman kumparan.com.

Lima pelaku bernama Lasron Tanba (43), Banyu Aditya (39), M Arsyad (37), Nur Hidayat (31), dan Budi Santoso (29). Pelaku Lasron Tanba dikenal wartawan tabloid mingguan di Tabalong. Setelah negosiasi, pelaku dan korban sepakat angka Rp 40 juta.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi atas nama salah satu pelaku Lasron Tanba yang dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa ia sudah mengetahui hal itu setelah membaca pemberitaan-pemberitaan di media online/elektronik, bahkan sebelum ada keterangan resmi Polres Tabalong, sudah ada media online/elektronik yang menyiarkan dengan mengambil judul dan angel berita tentang kewartawanan.

Menurutnya, sangat disayangkan judul-judul berita yang beredar di media online/elektronik itu menyudutkan profesi wartawan, padahal, dari keterangan pers oleh Polres Tabalong dijelaskan duduk perkara dan kejadiannya, yakni modus untuk ” menyetop pengusutan kasus pidana narkotika di kepolisian ” , ujar Rinaldo Saragih.

“Kasat Reskrim menyampaikan bahwa modus operandi kelima tersangka adalah menyetop pengusutan kasus peredaran narkotika dengan korban pemerasan inisial GT. Disini pokok perkaranya bukan modus publikasi atau ancaman untuk pemberitaan oleh oknum wartawan, sekali lagi saya sampaikan bahwa modus operandi bukan ancaman publikasi atau pemberitaan oleh oknum wartawan, melainkan ada yang mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) yang bisa menyetop pengusutan kasus pidana narkotika,”, tegasnya.

Untuk itu, ia mengecam media online/elektronik yang membawa mainstream media khususnya online/elektronik dengan mengait-ngaitkan kasus ini seakan-akan mengatasnamakan pekerjaan wartawan.

Ia menjelaskan bahwa mainstream media disini adalah suatu komunikasi yang dapat mempengaruhi sejumlah besar orang (pembaca) untuk membentuk arus pemikiran sesuai dengan pemikiran si penulis, yang akibatnya dapat mengalihkan perhatian atau membelokkan kejadian yang sebenarnya, dengan alat komunikasinya adalah online/elektronik.

“Bahkan banyak diantara media lokal yang memberitakan kejadian itu mengambil angel wartawannya, sedangkan isi berita berbeda, memberitakan tentang modus operandi pemerasan karena untuk menyetop kasus perkara pidana. Dan kelima pelaku yang ditangkap memiliki profesi yang berbeda-beda, bahkan setelah saya mencari kebenaran informasi, ada diantaranya adalah pengacara. Ini kan aneh”, terang Rinaldo.

Lebih jauh Rinaldo memaparkan, ada beberapa online/eletronik mengangkat pendapat dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabalong tentang kewartawanan di kasus itu, sebelum ada keterangan resmi dari Polres Tabalong. Ini namanya offsaid dalam istilah permainan sepak bola. Dimana menurut saya seharus nya dipahami dulu permasalahan nya, agar dapat dikomentari dengan baik, supaya jangan ada salah persepsi dan salah mengartikan. Untuk itu
Saya meminta pada penyidik Polres Tabalong untuk dapat secepatnya melimpahkan kasus ini ke kejaksaan setempat, sebelum nama baik medianya rusak dan profesi wartawan secara keseluruhan di masa depan buruk oleh berita-berita media yang tidak pandai dalam mengelola suatu pemberitaan.

“Saya hanya kwatir alih-alih isu wartawan ternyata ada pengalihan isu oleh mainstream media. Bukan tidak berasalan, pasalnya judul di banyak pemberitaan itu tendensius yang hanya fokus kepada wartawan, padahal keterangan pihak Polres Tabalong masih memproses lebih lanjut, atau dapat diartikan oknum wartawan yang terlibat belum diketahui sebagai pelaku utama atau tidak”, tutupnya yang juga masih sedang mendalami dan mempelajari proses hukum yang melibatkan oknum wartawannya apakah ada kaitan dengan pekerjaan sebagai wartawan atau sebagai pribadi/oknum, untuk itu maka saat ini kami sudah melayangkan surat nota keberatan atas pemberitaan yang sudah dilakukan oleh salah satu media online. (tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *