Penuhi Penggilan Polisi, Kivlan Siap Hadapi Tudingan Makar

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id – Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin (13/4). Dia pun siap menghadapi tudingan makar.

Ia datang di Polda Metro Jaya, Jakarta, pukul 10.09 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution. Kivlan datang dengan menggunakan kemeja batik warna coklat.

Kivlan mengaku tidak mempersiapkan apapun untuk menjalani pemeriksaan kali ini.

“Ya biasa-biasa saja. Enggak ada yang perlu dipersiapkan, karena saya sudah siap menghadapi tuduhan saya mau makar, saya siap menghadapinya,” ujar dia.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD itu mengaku akan menyampaikan keterangannya sesuai dengan undang-undang yang berkaitan dengan unjuk rasa. UU itu pun dikatakan akan menjadi bukti untuk keterangannya.

Kivlan mengaku bukanlah inisiator dalam unjuk rasa tersebut. Dia hanya datang untuk menyatakan pendapatnya. Dia sendiri mengaku tidak kenal dengan yang melaporkannya ke polisi, Jalaludin.

“Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, saya kan enggak tahu, malah saya mau tahu siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi terhadap dia,” tuturnya.

Selasa (7/5) lalu, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, pelapor adalah Jalaludin.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Polisi sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan. Namun, upaya pencegahan itu dicabut lantaran polisi menyebut Kivlan akan bersikap kooperatif.

“Penyidik mendapat info bahwa Pak Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, Sabtu (11/5).

Di sisi lain, Kivlan diketahui telah melaporkan balik si pelapor. Pelapor atas nama Jalaludin dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP terkait pemberitahuan palsu tentang peristiwa pidana. Lalu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 tentang pencemaran nama baik. (Red)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *