Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Pemukulan oleh Polisi Bandung

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id, Jakarta – Fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza mengalami kekerasan oleh anggota Polrestabes Bandung. Kekerasan terjadi saat meliput aksi Hari Buruh Internasional di Gedung Sate, Bandung.

Kejadian bermula saat pukul 10.30 WIB, Reza dan Prima sedang berkeliling sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate.

Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara Polisi dengan massa yang didominasi baju hitam-hitam.

Saat bentrok antara massa dengan polisi terjadi, Reza dan Prima langsung mengambil gambar dengan kamera. Ketika Reza mulai beralih mengambil gambar momen yang lain, tiba-tiba secara mendadak dirinya dipiting oleh anggota Polrestabes Bandung.

Saat dipiting, polisi tersebut membentak Reza sambil merampas kamera yang dibawanya. Perampasan kamera disertai dengan tindak kekerasan pemukulan ke bagian lutut dan tulang kering Reza.

Padahal saat dipukul dan kamera miliknya dirampas Reza berkali-kali mengatakan kalau dirinya adalah Jurnalis yang dibuktikan dengan ID Card yang dibawanya.

Begitu juga dengan Prima yang sempat disekap oleh tiga polisi Polrestabes Bandung. Prima mendapat ancaman dan foto-foto dari kameranya dihapus oleh polisi bersangkutan.

Saat pengancaman terjadi, salah satu anggota polisi tersebut sempat melontarkan kalimat ancaman kepada Prima.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim mengatakan dengan merujuk kronologis di atas, sudah secara jelas anggota Polrestabes Bandung melakukan tindak pidana penganiayaan pada kedua Jurnalis, Prima dan Reza.

Menurut dia, tindakannya jelas terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1).

“Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Sasmito dalam keterangan tertulisnya, Rabu 1 Mei 2019.

Ia mengungkapkan, kekerasan ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp500 juta.

Dengan ini Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Tindakan anggota Polrestabes Bandung secara jelas melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai dengan Pasal 351ayat (1) dan (2)  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

2. Tindakan Polrestabes Bandung telah melakukan upaya penghalang-halangan kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Mendesak pihak Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk menindak dan melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan penganiayaan, kekerasan, dan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik. Sekaligus mendesak pihak Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung untuk memecat anggotanya tersebut.

4. Mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis merupakan inisiatif kolaborasi sembilan lembaga pers dan lembaga masyarakat sipil untuk perlindungan Jurnalis serta mengawal isu-isu kemerdekaan pers.

Sembilan lembaga itu tersebut antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, Serikat Pekerja Media, dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Sumber: www.viva.co.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *