Wakil Walikota Sawahlunto, Zohirin Sayuti Himbau Pemerintahan Desa Agar Maksimal Dalam Pencegahan Narkoba

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id, Sawahlunto – Wakil Walikota Sawahlunto, Zohirin Sayuti mengajak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk mengingatkan Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat agar dapat memaksimalkan peranan dalam pencegahan narkoba. Peranan yang dimaksud yakni fungsi regulasi, sosialisasi dan lainnya.

Sebab, dalam gerakan mencegah narkoba, sangat strategis dengan memberdayakan Pemerintahan Desa & Kelurahan sebagai ujung tombak terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Cara terbaik menghadapi narkoba itu adalah dengan mencegahnya. Jangan berikan peluang sekecil apapun. Sebab itulah, desa dan kelurahan sebagai unsur terdepan pemerintahan harus tampil proaktif mencegah narkoba ini ke tenagh – tengah masyarakat. Ini sejalan juga dengan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” sebut Wawako Zohirin Sayuti, Kamis 11 April 2019 di Sawahlunto dalam sambutannya ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sawahlunto.

Dikatakan Zohirin, BPD & LPM hendaknya juga mengajak Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk mensosialisasikan kepada warga agar lebih peka dalam mengawasi keseharian generasi muda.

“Sekarang ini kita dituntut untuk lebih peka dengan generasi muda ini. Bukan berburuk sangka atau terlalu membatasi gerak mereka, tapi bagaimana kita tetap peka, ada kewaspadaan. Sebab jika kita lengah, maka bahaya narkoba itu sudah mengintai,” tutur Zohirin.

Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat tersebut diikuti oleh para pengurus BPD dan LPM se – Kota Sawahlunto.

Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sawahlunto, Kapten. Inf. Muryanto dalam laporannya menyatakan bahwa dalam Rakor tersebut materi yang dibahas yakni terkait peranan Pemdes dan kelurahan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan itu, pihak BNN juga kembali menginformasikan kembali bahwa jika ada masyarakat yang menjadi pemakai narkoba segeralah mendatangi BNN untuk direhabilitasi.

“Jika pemakai ini melapor ke BNN, maka sesuai regulasi itu kita rehabilitasi, tidak diproses hukum. Berbeda jika tertangkap, itu tentu sudah jelas harus diproses hukum,” kata Muryanto. (Yanto)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *