TIGA LSM DATANGI DPRD WAJO SALURKAN ASPIRASI

  • Bagikan

WAJO SULSEL, POROS NUSANTARA –  Tiga Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) mendatangi Kantor DPRD Kab.Wajo Kamis  31-01- 2019, Guna  menyalurkan Aspirasi tentang adanya Warga Desa Bau-bau bernama Muhammad Yunus diblokir Nomor Rekningnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI ) Unit Siwa Cabang Sengkang Kab.Wajo dan ditemukannya Sistem  Perhotelan di Sermani Hotel yang dianggap Pembodohan dan Pemerasan terhadap Konsumen ( Tamu Hotel )

“ Dari tiga Pimpinan LSM Datangi DPRD Kab. Wajo, antara lain, Ketua DPC LAKI Kab.Wajo Muh. Marsose, Ketua DPC JPKPN Sainuddin, dan Pengurus DPD LKIN Marjuni “

Tim Penerima Aspirasi DPRD Kab.Wajo H.Aminuddin yang didampingi oleh Staf DPRD Wajo selaku Notulis, Mengatakan bahwa Kami di DPR Wajib Hukumnya menerima ,  mengumpulkan, Mengolah dan menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, Saya Selaku Penerima aspirasi hari ini  berterima kasi atas adanya Tiga Pimpinan LSM menyampaikan aspirasi, dan  di DPR ada namanya tata tertip, sehingga aspirasi ini  akan segera mungkin disampaikan kepada Pimpinan DPRD Wajo, apakah nanti ada rapat dengar pendapat (RDP) tergantung Keputusan Pimpinan Dewan,- Ujarnya dan mempersilahkan  Aspirator menyampaikan aspirasi.

Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesai (LAKI) Kab.Wajo Muh.Marsose Selaku Jubir aspirasi tersebut, mengatakan ada dua  Permasalahan  sebagai keluhan masyarakat, Yaitu Warga Desa Bau-bau Kec.Pitumpanua atas nama Muhammad Yunus telah ikut nomor rekningnya terblokir oleh pihak OJK ( Oteriter Jasa Keuangan ) dengan nomor rekning 36280103613535 sesuai keterangan pihak BRI Unit Siwa, KRONOLOGISNYA Seperti ini, Muhammad Yunus telah membuka rekning di BRI Sangata Kaltim, setelah pindah di Sulawesi selatan, datang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Siwa Cabang Sengkang Kab.Wajo dengan niat Konsultasi guna mengubah alamat namun pihak BRI Unit Siwa menyarankan untuk membuka rekning baru.

Sehingga Muhammad Yunus membuka rekning baru dengan nomor  rekning 36280103613535 dan pihak BRI unit Siwa telah membantu mentransfer saldo dari rekning lama ( alamat Sangata ) dengan nomor rekning 323301033097533 ke rekning yang baru ( alamat Siwa ) rek no. 362801036132535, Namun dikemudian hari ada temannya bernama JECK mengambil rekning lama tersebut alamat Sangata dengan nomor rekning 323301033097533, dan diketahui disalagunakan, yakni berdasarkan keterangan pihak BRI Unit Siwa digunakan melakukan tindakan penipuan, sampai ada transaksi transfer sekitar rp. 82 juta lebih, setelah ada Korban atas nama Dede Siswanto melaporkan tindakan penipuan tersebut, akhirnya rekning tersebut  323301033097533 diblokir oleh Pihak OJK ( Oteriter Jasa Keuangan ) yang diketahui oleh Pihak Bank Indonesia (BI )

Yang disayangkan oleh Muhammad Yunus kenapa rekning nomor 323301033097533 yang dianggap bermasalah dan juga rekning nomor 362801036132535 ikut terblokir, sehingga  Muhammad Yunus merasa dirugikan dengan alasan sebagai berikut : Pertama  Usaha saya harus melakukan transfer dengan rekning atas nama saya sendiri, kedua rekning saya masih  berisi saldo rp. 18 juta lebih.

Permalasahan kedua yang diaspirasikan Ketiga Pimpinan LSM Kab.Wajo, yakni sisten Perhotelan di Sermani Hotel di Sengkang Kab.Wajo, dinilai ada unsur pembodohan dan Pemerasan terhadap konsumen, seperti Cek in Jam 06 pagi haru cek aut jam 14 wita artinya terhitung  pembayaran satu malam, bilamana lanjut sampai esok harinya apakah cek aut jam 08 pagi atau cek aut jam 14 wita maka dikenakan pembayaran Konsumen perhitungan dua malam, namun sebenarnya hanya bermalam satu malam.

Muh. Marsose, menambahkan Sermani Hotel juga menawarkan discom kepada konsumen Yakni kamar VIB Tarik rp. 2,500.000,- discom rp. 1.000.000,- kamar Deluxe tarik rp. 800.000,- disoin rp. 100.000,- Kamar Superior tariff rp. 700.000,- discom rp. 150.000,- dan Kamar Standar tariff rp. 600.000,- discom 150000, Namun disayagkan discon tersebut  hanya berlaku bagi konsumen/ tamu biasa tapi tidak berlaku untuk tamu Pemerintah Daerah (PEMDA) itu hasil investigasi dengan pihak sermani Hotel

Saya aspirasikan Sermani Hotel karena saya  alami sendiri, kejadiannya pada hari senin Tanggal, 28 Januari 2019, sekitar jam 06 wita saya bukakan Kamar Tamu saya dari Makassar, tepatnya  Kamar Deluxe  nomor 210 dengan tariff rp. 800.000,- pada Jam 14 wita saya ditelpon salah satu karyawan hotel  menanyakan apa kah masih lanjut, karena saya sibuk maka saya bilang “iya”  Namun setelah saya bersama tamu  datang dihotel tersebut, Pihak Karyawan Hotel menyodorkan Bill dengan tagihan 1.600.000,- bukan main kageknya saya tidak bermalam disuruh bayar dua malam, sebenarnya saya ingin sekali menginap dikamar 210 yang telah ditinggalkan tamu saya karena adanya tagihan rp. 1.600.000,- terpaksa saya urung niat untuk bermalam dihotel tersebut

Kemudian pada Selasa Tanggal, 29 Januari 2019, Karyawan hotel menelpon terus sama saya , dan sore sekitar Pukul 17.00 wita saya datang untuk membayar biaya Hotel, namun pihak Hotel Sermani tetap menyodorkan Bill Tagihan rp. 1.600.000,- dan saya bertegas akan membayar sesuai tariff dan discom rp. 100.000,- sehingga saya bayar rp. 700.000,- Jelas Marsose didepan Tim Penerima Aspirasi DPRD Kab.Wajo

Sementara Karyawan Hotel Purnama yang mengaku orang Palopo, mengatakan ini system Pak,  misalnya Cek ini Jam 06. Pagi harus Cek aut Jam 14.00 Wita bilamana lanjut esok harinya maka Konsumen harus Bayar perhitungan dua malam, setelah ditanya apakah ada  surat edaran dari asosiasi Perhotelan, Pihak sermani hotel  tidak bisa menjawab. (Marsose )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *