PANGKALAN KURAS, Porosnusantara.co.id – Alat Praga Kampanye (APK) baik berupa poster, baleho para caleg di Jalan utama kota Sorek satu Kecamatan Pangkalan kuras Beberapa waktu lalu
Dilakukannya penertiban terhada sejumlah Baliho para Calon Anggota DPR, DPD serta DPRD yang terpasang di tempat tempat yang dilarang Oleh Panwaslu Kecamatan dan panwaslu kelurahan/ Desa Se Kecamatan Pangkalan Kuras
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Empi januardi melalui telephon selulernya pada Jumat lalu kepada media ini
Kepada media ini, ia mengungkapkan bahwa pemasangan APK di tempat tempat yang dilarang akan kami tertipkan setiap hari jika ditemukan di lapangan karena ini sudah menjadi tugas dan wewenang kami sebagai Pengawas Pemilu Tahun 2019 ini,
ditambahkan empi dia meminta kepada para Seluruh Peserta Pemilu Maupun Caleg dan Partai Politik Peserta Pemilu dia menghimbau agar mari bersama kita menjaga kondusifitas menjelang Pemilu ini agar tercapai cita cita Pemilu Yang Demokratis di Pangkalan Kuras Khususnya
sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, Nomor 7 tahun 2017 .
“Diingatkan kembali kepada seluruh Peserta Pemilu agar menaati aturan main yang telah ada dalam pelaksanaan pemilu khusunya pemasangan Baliho para Caleg dan Partai Politik ” ujarnya