Pra-Pradilan Kejari Wajo Dijadwalkan Sidang Perdana Hari Senin

  • Bagikan

WAJO SULSEL, POROS NUSANTARA – Pra-pradilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, telah dijadwalkan Sidang Perdana Hari Senin Tgl, 10 Desember 2018, Demikian disampaikan Muh. Efendi Adik Saharuddin yang telah ditersangkakan Oleh Kejaksaan Negeri Wajo dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Puskesmas Tosora menjadi Puskesmas Rawat Inap Proyek anggaran 2016  sebesar Rp. 807.326.000,- Dinas Kesehatan Kab.Wajo.

Muh Efendi, menambahkan sangat–sangat bersyukur atas adanya Jadwal Persidangan Pra pradilan Kejaksaan Negeri Wajo, yang telah dimohonkan oleh Sudirman.SH Selaku Kuasa Hukum Kakaknya (Saharuddin) dan berharap semoga pra pradilan di Pengadilan Negeri Sengkang berjalan sesuai harapan keluarga, Yakni ada KEADILAN,- Tegas Muh Efendi Kepada Awak Poros Nusantara.

Sudirman SH. Kuasa Hukum Saharuddin, saat dihubungi Ponselnya, membenarkan Pra-pradilan Kejaksaan Negeri Wajo, atas penetapan tersangka dengan tuduhan dugaan  Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Klainnya (Saharauddin) telah dijadwalkan Sidang Perdana Hari Senin 10 Desember 2018, pra-pradilan KEJARI Wajo dijadwal siding perdana hari senin, dan berharap semoga persidangan lancar dan cepat ada Keputusn Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Sengkang,- Ujarnya dengan singkat.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (KEJARI) Wajo Nova Aulia Pagar Alam.SH yang dimintai tanggapannya untuk menghadapi pra pradilan Hari Senin 10 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Sengkang, sesuai jawaban lewat SMS kami siap untuk menghadapi pra pradilan yang diajukan Kuasa Pemohon tersebut,- jelasnya dengan singkat.

Aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Junaidi Amir memberikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Sengkang, yang telah menjadwalkan Sidang Perdana Hari Senin 10 Desember 2018 Sidang Pra-Pradilan Kejaksaan Negeri Wajo atas Penetapan tersangka Saharuddin selaku Kontraktor Pekerjaan Peningkatan Puskesmas Tosora menjadi Puskesmas Rawat Inap,  ini perlu  diberikan apresiasi dan dukungan, sekarang ini orang sudah pintar dan berani melawan bilamana ada dianggap tidak sesuai perundang-undangan.

Junaidi Amir, melanjutkan sesuai pengamatan saya sudah banyak pra pradilan dimenangkan oleh Pemohon, baik dipusat maupun Provinsi dan Kabupaten, semisal disengkang Kab.Wajo Pra-Pradilan tahun 2004 kasus  Pasal 303 Perjudian satu Unit Mobil Toyota Hartop disita Polisi sehingga di pra pradilankan oleh Almarhum Muh. Rusli, dan Pemohon dikabulkan gugatannya dan dimenangkan, begitu juga Tahun 2013 kasus Penetapan tersangka Hamu Demmu oleh Polsek sabbangparu dengan tuduhan dugaan Pencurian di SMA Negeri Sabbangparu, karena Hamu demmu tidak merasa melakukan sesuai tuduhan tersebut sehingga berani pra pradilankan Polsek Sabbangparu dan gugatan pemohon dikabulkan dan dimenangkan,- Ujar Juanidi Amir.

Laporan : Marsose

  • Bagikan

Respon (1)

  1. DIATAS LANGIT MASIH ADA LANGIT INGAT ITU PAK KAJARI JANGAN KARENA UANG KAMU SEENAKNYA PERMAINKAN HUKUM BUAT ORANG KECIL ….APA KABAR PUSKESMAS BELAWA,GILIRENG,KEERAA DAN PITUMPANUA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *