KANNI Dan POLRI Menandatangani Nota Kesepahaman (Mou) Dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

  • Bagikan

Jakarta, Poros Nusantara – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KANNI dan POLRI dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 di Jakarta.

Yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP KANNI Bpk. RUSWAN EFENDI AR, SH., dan Ketua Harian PP KANNI Bpk. KARYONO, SH.

Dimana Kapolri melalui Surat Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Sprin/1401/V/HUK.8.1.1./2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Penunjukan dan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.

Memerintahkan Asisten Kapolri Bidang Operasi INSPEKTUR JENDERAL POLISI Drs. DEDEN JUHARA bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) dengan POLRI tentang Pembinaan dan Bantuan Hukum Kepada Anggota KANNI dan Masyarakat untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum.

KANNI dengan POLRI sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam rangka Pembinaan dan Bantuan Hukum kepada anggota KANNI dan Masyarakat untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum. Dengan ruang lingkup meliputi pertukaran data dan/atau informasi; bimbingan dan penyuluhan hukum; bantuan hukum; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Ketua Harian PP KANNI Karyono, SH., sangat mengapresiasi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KANNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Alloh SWT semoga dengan adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini dapat menambah motivasi dan kepedulian bagi masyarakat dalam upaya pembinaan dan bantuan hukum” ungkapnya.

Selain itu Karyono melanjutkan bahwa tujuan utama di laksanakannya MoU dan PKS antara PP KANNI dan POLRI dapat menambah wawasan hukum serta memberikan akses kemudahan bagi masyarakat lebih meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hukum. KANNI adalah lembaga hukum bagi masyarakat dalam memberikan pembinaan, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia serta KANNI siap memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan juga bagi anggota Polri dan keluarga besarnya.

Selain itu Karyono melanjutkan bahwa tujuan utama di laksanakannya MoU dan PKS antara PP KANNI dan POLRI dapat menambah wawasan hukum serta memberikan akses kemudahan bagi masyarakat lebih meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hukum. KANNI adalah lembaga hukum bagi masyarakat dalam memberikan pembinaan, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia serta KANNI siap memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan juga bagi anggota Polri dan keluarga besarnya.

Donny Sapardin selaku Ketua Pimcab KANNI Kabupaten Lampung Selatan siap mensosialisasikan dan melaksanakan program yang tertuang di dalam MoU dan PKS antara KANNI dan POLRI khususnya di jajaran Polres dan Polsek serta personil Polri di Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat bersinergi mewujudkan tujuan masyarakat sadar hukum juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat harapannya dengan MoU dan PKS antara KANNI dan POLRI dapat menjadi suatu sumbangsih KANNI ikut serta dalam pembangunan nasional.

Hal ini juga mendapat respon yang sangat menggembirakan dari KANNI Cabang Kabupaten Pemalang melalui sekretaris cabang Solihin kohar mengatakan, “ini sangat menggembirakan bagi kami di daerah sehingga kami bisa bekerja sama dengan pihak POLRI guna ikut memberikan  pemahaman tentang hukum kepada masyarakat sehingga di harapkan warga bisa sadar hukum, dan dapat mengurangi pelanggaran hukum di masyarakat.

 

( Laporan : Siaran Biro Pers KANNI )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *