POLRES SOLOK SELATAN AMANKAN 3 ORANG PENGEDAR GANJA TERBESAR

  • Bagikan

SOLOK SELATAN, POROS NUSANTARA – Jaringan pemasok dan pengedar narkotika jenis ganja terbesar di Solok Selatan (Solsel) berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Solsel, Jaringan ini merupakan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan target operasi sejak 2016. Hal itu diungkapkan, Wakapolres Solsel Kompol Warman didampingi Kasatres Narkoba, AKP Musanif saat konferensi pers di Makopolres setempat, Rabu (31/1). “Menurut keterangan tersangka, barang haram narkotika jenis ganja itu diperoleh dari Singkarak Kabupaten Solok dalam sepekan tersangka mengedarkan sebanyak 5kg ganja di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) dan Sungai Pagu,” ungkap Kompol Warman.

Menurut Warman, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa untuk ” Daerah Kecamatan Sungai Pagu dan KPGD kerap terjadi transaksi narkoba secara terang-terangan. Kemudian, Satres Narkoba Polres Solsel melakukan penyelidikan sehingga pada Selasa (23/1) sekira pukul 14.00 WIB dilakukan upaya penangkapan terhadap seorang warga inisial FW atas penyalahgunaan narkotika di Jorong Rawang Nagari Pasir Talang Selatan,Sungai Pagu. Diamankan satu paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi, satu bungkus rokok kretek, kertas papir dan satu unit motor matic tanpa nomor polisi warna hitam,” katanya.

sSehingga imbuhnya, dilakukan pengembangan perkara dan atas pengakuan FW, narkotika tersebut diperoleh dari temannya inisal YN dan IW yang dibeli seharga Rp150 ribu. “Berdasarkan petunjuk itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka YN dan IW yang pada saat itu tengah berada di tepi lereng bukit Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB . Namun, YN berusaha melarikan diri dari upaya penangkapan petugas kepolisian. YN dan IW adalah TO dan DPO sejak 2016 dan merekalah jaringan pemasok dan pengedar narkotika jenis ganja di Solsel,” tambahnya.

Ia melanjutkan, dalam satu kali pengambilan kepada bandar diatasnya paling sedikit 5 kg/ minggunya yang didukung dengan barang bukti pada YN slip setoran melalui ATM sebesar Rp14.800.000. “Atas perbuatan tersangka, terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar, paling banyak Rp.10 miliar sesuai UU tahun 2009 pasal 114 jo pasal 111 Jo pasal 127 tentang narkotika,” katanya.

Adapun BB yang berhasil diamankan dari tersangka, selain paket sedang narkotika jenis ganja juga diamankan dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone serta tiga lembar uang kertas pecahan Rp.50 ribu. “Berkas perkara bakal dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini merupakan pengungkapan kasus narkoba pertama di 2018. Kita terus berupaya dan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Solsel,” tutupnya.

 

( Laporan : Sudirman)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *