SAWAHLUNTO, POROS NUSANTARA – Sumbar-Bertempat di gedung Hotel Ombilin Kota Sawahlunto, Pemko Sawahlunto menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kajian zonasi Kawasan Cagar Budaya (KCB) Nasional Kota Lama Tambang Batu Bara Sawahlunto (04/12). Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh GM PT.Bukit Asam UPO, Budiman, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman serta OPD di Kota Sawahlunto tersebut dibuka langsung oleh Sekda Sawahlunto, Rovanly Abdam.
Sementara dalam sambutannya perwakilan dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Widyawati mengatakan bahwa Sawahlunto merupakan kota lama yang berkembang sejak adanya aktivitas tambang batu bara pada zaman Belanda. “Hingga saat ini masih terlihat kokoh jejak-jejak sisa pertambangan batu bara di Kota Sawahlunto”, ucapnya.
Selain itu pihaknya mengharapkan agar kawasan cagar budaya di Kota Sawahlunto dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah sekitar cagar alam sekaligus dapat dijadikan tujuan wisata.
Sedangkan dengan dilakukannya zonasi terhadap kawasan cagar budaya di Kota Sawahlunto, merupakan salah satu bentuk dukungan dari Kementerian untuk melestarikan kawasan cagar budaya, jelasnya.
Sementara itu, Sekda Sawahlunto, Rovanly Abdam menjelaskan bahwa Pemko Sawahlunto menyambut baik diselenggarakannya FGD. “Adanya FGD kali ini diharapkan nantinya dapat diperoleh rumusan-rumusan khususnya dalam mensukseskan pembangunan yang ada”, ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa hampir di seluruh wilayah kota lama Kota Sawahlunto merupakan aset dari PT.Bukit Asam.
Tim Kajian Zonasi Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, Yadi Mulyadi selaku narasumber menjelaskan bahwa Kawasan Cagar Alam Budaya di Kota Sawahlunto meliputi sebanyak 8 kelurahan, dan 1 Desa yang tersebar di 3 Kecamatan di Kota Sawahlunto. “Untuk itu perlu adanya zonasi untuk melindungi situs/kawasan cagar budaya secara keruangan”, jelasnya.
Sedangkan Zonasi cagar budaya pada prinsipnya melindungi objek cagar budaya dari potensi ancaman yang dapat merusak kelestarian cagar budaya. Sementara zonasi sendiri dibedakan menjadi 4 zona diantaranya Zona Inti Kawasan Cagar Budaya dengan luas 29,66 Ha, Zona Penyangga 52,37 Ha, Zona pengembangan 5,14 Ha, dan Zona Penunjang dengan luas 3,54 Ha. “Setiap cluster zona inti dipisahkan oleh zona penyangga yang merupakan area yang berfungsi sebagai jalan, sungai dan beberapa hunian baru”, tambahnya.
Yadi menjelaskan disamping potensi arkeologi dan nilai penting yang dimiliki situs cagar budaya dan bangunan cagar budaya dalam kawasan kota lama Tambang Batubara Sawahlunto, hal yang bisa menurunkan kualitas sumberdaya budaya yaitu berasal dari manusia dan alam.
(Laporan : Andi/Yanto/Risang)