HAMIL DI LUAR NIKAH BIDAN DESA BANJARANYAR “JADI GUNJINGAN WARGA”

  • Bagikan

PEMALANG, POROS NUSANTARA  –  Warga Desa Banjar Anyar Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah ramai membicarakan bidan desa Ella yang di duga hamil di luar nikah padahal dirinya seorang janda PNS yang bekerja di Pukesmas Randudongkal Kabupaten Pemalang.

Kabar santer mengenai kehamilan dirinya Ella bidan Desa Banjar Anyar saat di temui media di pukesmas kalimas membuatnya gerah dan menganggap itu berita yang di tambah tambahi di hembuskan oleh orang yang nggak suka dengan dirinya, dirinya mengakui bahwa dia memang sudah hamil usia kandunganya sudah lima bulan dan sudah resmi secara agama, atau siri dengan Poniman asal Desa Kuta yang di nikahkan oleh ustad Munawir asal Desa Tanahbaya dan memang kemaren saya udah klarifikasi ke warga sekitar dan kepala desa serta ustad setempat, begitu ungakapnya kepada media.

Di tempat terpisah saat di temui di rumahnya selasa (31/10/2017) Ustad Munawir membantah bahwa dirinya tidak menikahkan bidan Ella dengan Poniman tersebut dirinya siap di hadirkan, begitu ungkapnya kepada media.

Menanggapi hal ini KANNI (komite advokasi hukum nasional indonesia ) memaparkan bahwa, PNS adalah warga negara yang harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974, tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  9 Tahun 1975, yang merupakan turunan UU Perkawinan, maka setiap PNS yang menikah siri harus siap menanggung resikonya. Adapun resiko bagi PNS yang nikah siri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  10 Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang diperbaharui melalui PP Nomor  45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS_red).

Sebagai seorang PNS dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dan ketentuan tersebut berbunyi bahwa “Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan. Dan berdasarkan pada ketentuan disiplin PNS yang telah diatur berdasarkan PP Nomor  53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat. (*/team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *