Tegal, Poros Nusantara – Saeful warga Desa Bumijawa Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal Jawa Tengah diduga menipu mobil milik Jahidi warga Desa Sadasari Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Sehingga Sahri laporkan pelaku ke Polsek Bumijawa. Senin 2/10/2017 Kepada media saat ditemui di rumahnya Jahidi menjelaskan kronologi kejadianya dengan mata berkaca-kaca.
Bermula dari keinginanya memiliki mobil pik up untuk membawa penumpang dari desanya ke pasar setiap hari sebagai tambahan penghasilan sehingga dirinya berniat menukarkan mobil mini miliknya dengan mobil pik up, sehingg Sepul datang menawarkan mobil Suzuki Futura untuk ditukar dengan mobil Carry milik Jahidi dengan kesepakatan mobil Suzuki Futura tersebut jadi balik nama atas nama Jahidi, hingga keduanya saling menyerahkan mobil , BPKB milik Jahidi diserahkan tapi milik Saeful tidak diserahkan dengan alasan sedang diurus .
Selang 3 (tiga) bulan kemudian dirinya datang dan mengambil kembali dengan alasan BPKB ganda dan berjanji akan mengganti dengan mobil lainnya, kemudian lanjutnya selang dua bulan kemudian saya dimediasi dengan Joko dari Polsek Jatinegara dan menghasilkan keputusan Saeful mengganti dengan mobil angsuran dia yang ngangsur, dan tambahan uang 10 jt, setelah selang dua bulan kemudian ketika mobil angsuran dibawa ke luar kota di tengah jalan dicegat diambil kolektor karena telat angsuran 3 bulan, lanjutnya saat dikonfirmasi Saeful siap bertanggung jawab mengambil mobil tersebut, tapi hingga sekarang dia tidak bertanggung jawab, Untung Pryio Sudiarso SH, ketua dari LBH Nusantara Kendal Cabang Pemalang berpendapat bahwa Saeful bisa terjerat pasal 378 kuhp dan 372 kuhp bisa dikategorikan penggelapan dan kecurangan dengan acaman empat tahun itu juga tergantung direncanakan apa tidak.
Hingga berita ini dibuat belum ada kabar dari Polsek Bumijawa,sedang pihak korban Jahidi sendiri mendesak pihak polsek untuk segera ditindak lanjuti.
Laporan: Solihin Kohar