LAMPUNG SELATAN, POROS NUSANTARA – Karena kesalahpahaman, Bustomi warga Desa Tetaan menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh WN dan MT menggunakan pisau, akibatnya bustomi mengalami luka-luka pada bagian punggung belakang badannya sebanyak 5 (lima) lobang, luka robek dibagian kepala sebelah kiri dan luka bacok dibagian tangan sebelah kanan sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan kurang lebih 5 (lima) hari lamanya. Di mana kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekira jam 00.00 WIB pengroyokan itu bermula ketika Bustomi dan kawannya menonton acara hiburan di dusun Repung Berak Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan bertemu dengan WN dan MT entah siapa yang memulai dulu terjadilah pengeroyokan yang tidak seimbang.
Karena keselamatannya merasa terancam atas kejadian tersebut pihak keluarga bustomi telah melaporkan peristiwa tersebut pada Polsek Penengahan Kabupaten Lampung Selatan yang diterima oleh Unit SPK Polsek Penengahan Lampung Selatan berdasarkan Surat Terima Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPL/B1-III/IX/2017/LPG/LS/PNGHN sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B-III/IX/2017/LPG/LS/PNGHN tanggal 20 September 2017.
Lebih 1 (satu) bulan sudah pihak keluarga bustomi mempertanyakan status laporannya yang telah dilayangkannya pada Polsek Penengahan Lampung Selatan, namun rasa kecewa yang harus bustomi dan keluarga alami, dimana laporan tersebut belum mendapat perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan bahkan terkesan lamban. Karena sebagai korban pengeroyokan serta merasa tidak mendapat keadilan hukum pihak keluarga bustomi akhirnya mengadukan persoalan tersebut pada Kantor Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) untuk mendapat perlindungan hukum.
Ditemui dikediamannya di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Tim Media Poros Nusantara, bustomi yang di temani oleh saudara kandungnya yang juga sebagai pelapor pada Polsek Penengahan Lampung Selatan Baharuddin mengatakan “kami hanya menuntut keadilan atas kejadian yang telah menimpa adik kami pak, kami ini hanya masyarakat kecil yang tidak tau hukum, tapi bukan berarti kami tidak berhak mendapatkan keadilan, kami sangat kecewa dengan pelayanan dari Polsek Penengahan yang sepertinya justro condong membela pelaku” ungkapnya.
“gimana saya tidak kecewa pak, kami yang harusnya di bela malah kami merasa yang di pojokkan seakan-akan kami tidak berhak mendapat keadilan, kasian adik saya pak, sudah berobat dengan biaya sendiri, bahkan sampai saat ini pun kami belum pernah menerima bantuan atau apapun dari pihak mereka yang telah tega mengeroyok dan melukai adik saya, dimana kondisi keluarga kami yang pas-pasan jangankan mau berobat mau makan saja kami susah pak” lanjut Din sapaan akrabnya.
Selain itu, Din mewakili keluarga hanya berharap masih ada keadilan yang bisa diberikan dan ditegakkan, “kami hanya menuntut keadilan pak, tidak banyak yang kami minta dan kami pasrah, kami berharap mudah-mudahan bapak-bapak polisi dapat mengungkap semua pelaku dan meneruskan sampai proses hukum yang berlaku, karena tidak mungkin kami harus mengingat kejadian itu lagi, sudah cukup buat kami dan keluarga pun sudah ikhlas”.
Untuk masalah selanjutnya, pihak keluarga bustomi sudah menyerahkan persoalan ini pada kuasa hukum keluarga untuk memantau lebih lanjut perkembangan hasil penyidikan, dihubungi terpisah pihak kuasa hukum yang di pimpin oleh Ruswan Efendi AR., SH., yang juga selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga dan ia mengatakan telah menunjuk tim hukum sebanyak 5 (lima) orang Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum dari kantor hukum KANNI untuk mengawal perkembangan lebih lanjut kasus tersebut.
“kami akan melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut, sebagaimana kuasa hukum yang telah menerima kuasa tentunya kita akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntut keadilan, sementara ini kami akan layang kan dulu surat permohonan hasil penyidikan serta kita berharap penyidik tetap optimal dalam penanganan perkara ini” ungkap Bung Ruswan panggilan akrabnya. Selain itu, ia berharap dengan menyampaikan apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas langkah-langkah hukum dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negera Republik Indonesia khususnya Polsek Penengahan. “Kami siap bekerjasama dalam mendorong upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta tidak ada alasan Pema’af dan Pembenar terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melanggar aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk di proses berdasar ketentuan aturan hukum yang berlaku dalam wilayah NKRI” pungkasnya.
(laporan Donny Sapardin)