POLRES ROKAN HULU DIMINTA SEGERA TINDAKLANJUTI ADUAN WARGA TAMBUSAI TERKAIT DUGAAN PENIPUAN STRTTK

  • Bagikan

ROKAN HULU, POROS NUSANTARA – Merasa ditipu dan dirugikan, terkait Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), Warga RT.006 RW.003, Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Desi Andriani, melapor ke Kasat Reskrim Polres Rohul 21 Oktober 2017 lalu.

“Saya sampaikan, kepada Kapolres Rohul atau Kasat Reskrim, supaya secepatnya menindaklanjuti laporannya sesuai undang-undang yang berlaku, sebab surat STRTTK miliknya diduga dimanfaatkan Dr Robert pemilik klinik Yadika Tambusai utara rantau kasai,” ungkap Desi Andriani, Kamis (26/10).

Desi Andriani menerangkan, awalnya dirinya melamar pekerjaan di Klinik Yadika, namun dirinya tidak ada dikasih kabar diterima atau tidak. ” Tapi herannya, ketika saya melamar ke klinik lain, yakni PT PIS, kemudian saya melaporkan ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rohul, stafnya, mengatakan saya sudah pernah mengurus izin,” katanya.

Desi Andriani, berharap supaya pihak Polres Rohul, segera bertindak tegas, karena dirinya merasa sangat dirugikan atas peristiwa tersebut. Namun berselang beberapa waktu, setelah di laporkan ke Polres Rohul, Dr Robet mengirim pesan singkat ke Desi Andriani dengan bunyi pesan ” Desi cuma mau ngasih tahu, bhw sikttk mu sudah kami cabut/batalkan, tks”.

(Laporan : Mirayati Hasibuan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *