SAWAHLUNTO, POROS NUSANTARA – Sebanyak 15 partai politik di Sawahlunto yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum hingga Senin, 16 Oktober 2017, Pukul 24.00. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) yang mendaftar terakhirpun belum lengkap berkas persyaratannya.
“Bagi Parsindo yang sudah mendaftarkan partainya dan menyerahkan berkas, diberi waktu proses 1 kali 24 jam untuk melengkapi berkas, “kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto Afdal kepada Poros Nusantara Selasa lalu.
Partai Politik yang mendaftar sejak pagi hingga Partai Persatuan Pembangunan, Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura dan PKPI dan PKB dan Parindo. Hari pertama Senin, 9 Oktober 2017, Partai Perindo, disusul Partai Nasdem, PDIP, Partai Gerinda dan Hanura.
Partai politik yang mendaftar diterima Komisioner KPU Sawahlunto Divisi Umum dan Pengawasan, Akhaswita yang dibantu staf sekretariat memeriksa kelengkapan administrasi, berupa daftar nama, alamat anggota partai politik, salinan kartu tanda anggota (KTA), salinan KTP dan surat mandat.
Hampir sebagaian besar pula, partai politik itu didaftarkan ketua dan sekretarisnya ke Komisi Pemilihan Umum Sawahlunto. Bahkan tampak, ketua dan sekretaris partai politik yang harus melengkapi dan membenahi berkas karena tidak sesuai dengan berkas yang tercantum di SIPOL.
Menurut Ketua KPU Sawahlunto, Afdal, setelah pendaftaran partai politik dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan secara sensus dan sampling.
“Partai yang ingin menjadi peserta harus memiliki bukti KTP dan KTA sebanyak 1 banding 1.000 orang. “Jadi untuk Sawahlunto, jumlah penduduk sekitar 64.000, jadi partai membutuhkan 64 dukungan,” katanya.
(Laporan : Yanto /Andi)