Kupang, Poros Nusantara – Penyalahgunaan dan pererdaran narkoba dengan berbagai implikasinya dan dampak negativenya merupakan suatu masalah yang sangat kompleks yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat melemahkan ketahanan Nasional.
Pemerintah NTT khususnya Kota Kupang bertekad bulat bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan bahaya yang harus ditangani secara dini dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik Organisasi perangkat Daerah (OPD), pemerintah, masyarakat, LSM dan pihak lain yang terkait. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Kupang, Thonny Teelshow pada kegiatan Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat anti Narkoba bersama Instansi Pemerintah Kota Kupang beberapa pekan lalu di Hotel Naka. BNN berperan aktif untuk mencegah narkoba.
Pencegahan ini tidak dapat dilakukan oleh BNN sendiri tetapi harus bersinergi dengan pemerintah, masyarakat, LSM ,tokoh agama dan pihak lainnya karena Kota Kupang berada pada tahap yang mengkhawatirkan dalam penggunaan Narkoba. Berdasarkan data saat ini pengguna dan pengedar narkoba di Kota Kupang 127 orang dan diantaranya ASN yang sudah ada indikasi dan potensi pemakai narkoba dan sudah memasuki proses hukum.
Harapan dari kegiatan ini agar BNN bersama instansi terkait di Kota Kupang bersama masyrakat dapat mensosialisasikan kepada generasi muda yang merupakan harapan bangsa dan keluarga jangan pernah tergoda narkoba dan harus jeli memberikan informasi tentang bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan bangsa kita,” tegasnya Peran orangtua, guru sangat diperlukan agar memperhatikan kegiatan anak-anak kerena anak-anak adalah generasi penerus bangsa.
Narkoba bukan saja berada di kalangan artis, pejabat tetapi di seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu membangun media dan koordinasi kerjasama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Kupang menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama.
Laporan: Merry