Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Melibatkan Sjeddie Watung Semakin Seru

  • Bagikan

Minsel, porosnusantara.co.id – Menarik untuk disimak, salah satu ahli waris albert tuwo yang mewakili ke 8 ahli waris menuturkan pada jurnalis 6/4/2021 bahwa kami akan berjuang terus dan menuntut hak waris kami walaupun berhadapan dengan mafia tanah.

Pasalnya, kami menduga bahwa ada oknum oknum dari instansi terkait yang bermain kongkalikong dengan sjeddie watung atau dengan orang yang membantu mengurus baluk nama sehingga proses balik nama sertifikat no. 85 boleh terjadi yaitu dari orang tua kami almh. Mien B Leleng ke sjeddie watung bahkan ini sudah dibalik nama lagi ke adiknya joudie watung, adapun dugaan kami bahwa dasar pembuatan balik nama ke sjeddie watung dengan mempergunakan Ajb 186 Yang tidak ditanda tangani oleh ke 9 ahli waris karena kami tidak pernah menjual hak warisan kami kepadanya, ujar albert.

Selain itu dugaan kami juga ada satu sertifikat yaitu sertfikat no. 85 memiliki dua Ajb yaitu Ajb 133 dan ajb 186 dengan mempergunakan nama orang tua kami almh. Mien B Leleng sebagai penjualnya untuk kedua Ajb tersebut tetapi tanda tangan diatasnya berbeda satu dengan lainnya, ini diduga di rekayasa oleh orang yang tidak bertanggung jawab, ujar albert menambahkan.

Albert tuwo mengungkapkan bahwa dasar dari dugaan ajb yang direkayasa itu, kami menelusuri ke kantor hukum tua desa paslaten induk, kecamatan tatapaan, minsel yang memegang register tanah perkebunan didesa paslaten yang menyatakan bahwa tanah di maasin desa Paslaten, kecamatan tatapaan sesuai register tanah Tercatat milik orang tua kami yaitu alm. dan almh. kel.tuwo- Leleng dan ditegaskan dengan surat keterangan Hukum tua Paslaten induk, kecamatan tatapaan Minsel, sulut tanggal. 31/7/2018.
Berdasarkan keterangan hukum tua desa Paslaten itu Kami pun menelusuri ke kantor kecamatan tumpaan dan camat pun menyatakan bahwa register tanah pada tahun 1998 untuk ajb 136 sampai Ajb 140 atas nama orang lain dan diregister pada tahun 1998 hanya sampai Ajb 163, ini ditegaskan dengan surat keterangan camat 01/SK/TPN/I-2018 tanggal 15/1/2018. Pertanyaannya: mengapa ada ajb 186 ? Kami menduga bahwa ajb 186 yang tertulis dikeluarkan pada tahun yang sama 1998 tersebut direkayasa oleh pihak yang tak bertanggung jawab, ujar albert

Akte jual beli lainnya yaitu: Ajb 136 SHM 86, Ajb 137 SHM 139, Ajb 138 SHM 138, Ajb 139 SHM 196, Ajb 140 SHM 51, Ajb Ajb tersebut tidak juga ditanda tangani oleh ke 9 ahli waris diatas Ajb Ajb tersebut. dugaan kami Ajb ajb Tersebut juga direkayasa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan kami menduga sudah di balik nama sertifikat sertifikatnya juga.

Saat ini kami yang diwakili oleh salah satu ahli waris albert Tuwo sudah melaporkan akan hal ini ke polres minsel dengan laporan penggelapan hak atas tanah dengan laporan polisi no: LP/365/XI/2020/Sulut-res minsel tertanggal 10 November 2020 dan masih dalam proses.
Adapun ke 9 orang ahli waris yaitu.
1. Syul Lamia istri dari alm. Hendrik tuwo
2. Herman tuwo
3. Joutje tuwo
4. Deitje tuwo
5. Albert tuwo
6. Noni piri istri alm altin tuwo
7. Syane tuwo
8. Meitha tuwo
9. Farida tuwo
Inilah para ahli waris yang merasa dirugikan atas penggelapan hak itu, tutup albert.

(Delta)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *