Polsek Medan Timur Ops Yustisi Tindak Tegas 15 Warga Melanggar Prokes

  • Bagikan

Medan, porosnusantara.co.id – Polsek Medan Timur Polrestabes Medan melaksanakan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Timur, Rabu ( 03/03/2021.

Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH mengatakan, “Giat ini dilaksanakan atas dasar Undang – Undang No. 2 Tahun 2020 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat printah dari Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS. 2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan”.

Kata Kapolsek, penyebaran virus corona ini masih belum berakhir dan masih menyerang lapisan masyarakat umum, saya harap kepada masyarakat dapat kerja sama untuk melawan virus corona.

Kapolsek menjelaskan, adapun lokasi kegiatan ops yustisi di Tiga lokasi, di Jalan. Pendidikan, Jln. Rakyat dan Jln. Sehati Kelurahan. Tegal Rejo, Kecamatan. Medan Perjuangan.

Lanjut Kapolsek, kegiatan di mulai dengan APP yang di pimpin oleh IPDA, Iwan Setiawan Kanit Shabara Polsek Medan Timur dan dilanjutkan giat ops yustisi yang dipimpin oleh IPDA Iwan Setiawan dan Kasi Trantib Kec. Medan Perjuangan S. TM Samosir dengan perincian, TNI Nihil, Polri 4 Orang,Satpol PP 2 Orang, Kelurahan 13 Orang.

” Hasil dari Ops Yustisi 15 Orang yang melanggar Prokes dan diberikan tindakan sosial dengan hukuman mengucapkan teks Pancasila.

Kapolsek menambahkan, penyebaran virus corona ini masih belum berakhir dan masih menyerang lapisan masyarakat umum, saya harap kepada masyarakat dapat kerja sama untuk melawan virus corona.

” Tetap menggunakan masker diluar rumah, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan selalu hindari keramaian, tutup kapolsek.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *