KPU Kabupaten Way Kanan Melalui Rapat Pleno Tetapkan Pasangan Adipati Dan Ali Rahman Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Di Pilkada 2020

  • Bagikan

Way Kanan ( porosnusantara.co.id ) KPU Kabupaten Way Kanan menetapkan pasangan Raden Adipati Surya – Ali Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno, di aula KPU setempat, Kamis, 21/01/2021.

Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Refki Dharmawan dan diikuti anggota KPU Kabupaten Way Kanan serta dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung, dan Bawaslu Way Kanan.

Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan, mengatakan keputusan itu sesuai Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penetapan tersebut tanpa ada gugatan dan sesuai ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 maka paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU.

“Surat ini diterima KPU dan diteruskan ke Kabupaten/Kota yaitu Surat Panitera MK No. 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang Diregistrasi di MK,” kata dia.

Penetapan itu didasarkan pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten. Dimana pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman yang diusung Partai Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, PKS dan Hanura memperoleh 177.222 suara.

“Dengan penetapan itu, KPU Way Kanan menyerahkan salinan berita acara penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 kepada DPRD Kabupaten Way Kanan untuk dilakukan Rapat Paripurna,” Ungkapnya.

Indera*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *