Ribuan Eks pengungsi Maluku di Sultra akan menerima bantuan, LBHN Sultra: Laode Aci, ini bentuk kepedulian

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id, Kendari – Ribuan pengungsi Eks Maluku yang berada di Sulawesi Tenggara bakal menerima bantuan Dana Kerusuhan oleh kementrian Sosial. Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) Sultra Laode Aci sangat berterima kasih kepada pihak terkait yang sudah ikut serta membantu, Dan terutama kepada Laode Zulfikar selaku koordinator tim kuasa hukum eks pengungsi Maluku.

“Berdasarkan Keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakput).selasa, 22 September 2020. Semua pihak terkait ikut serta dalam mengawal kebijakan tersebut baik Perwakilan Presiden Republik Indonesia (RI),Menteri Sosial (Mensos),Mentri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Perwakilan Menteri Keuangan, dan perwakilan Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal. Gubernur Maluku, Maluku Utara, dan Gubernur Sulawesi Tenggara juga mengirimkan tim perwakilan, Sedangkan Eks pengungsi kerusuhan Maluku tampilkan tim kuasa Hukum La Ode Zulfikar SH.MH. dan sejumlah perwakilan lainnya.

“Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) Sultra Laode Aci sangat berterima kasih kepada Laode Zulfikar selaku Kordinator tim kuasa Hukum Eks pengungsi Maluku yang telah bekerja sama untuk berjuang bersama-sama atas kepentingan masyarakat maluku. “kata Ketua LBHN Sultra, saat di mintai keterangan di Gedung Biro Hukum oleh awak media porosnusantara.co.id senin, 28 September 2020.

“Laode Aci, mengatakan bahwa perjuangan kami dari tahun 2003 sampai hari ini sudah cukup luar biasa. kami dari LBHN melakukan verifikasi nama-nama pengungsi eks maluku yang ada di sultra berdasarkan by name, by address. Karena saya selaku ketua LBHN Sultra langsung membuat Surat tertulis meminta persetujuan baik kepada Gubernur Sultra, Bupati, Camat bahkan sampai di tingkat desa karena melakukan pendataan by name, by address. Karena kita memang harus berkordinasi dengan baik dari pihak provinsi sampai dengan jajaran desa. Agar kita mengetahui masayarakat mana yang memang mengungsi akibat kekacauan pada tahun 1999.

“Lanjut ,Setelah melalui proses hukum berbelit-belit selama puluhan tahun, akhirnya eks pengungsi kerusuhan Maluku mendapatkan haknya. Pemerintah dalam Sidang Eksekusi Amar Putusan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sepakat mencairkan Rp3,9 Triliun untuk 213 ribu Kepala Keluarga (KK) eks pengungsi Kerusuhan Maluku.

Sehingga Berdasarkan hasil data-data by name, by address itulah yang kami ajukan di Kementrian Sosial. berdasarkan verifikasi kami lakukan di desa-desa dan melakukan perekapan dengan baik sesuai dengan by name,by address agar masyarakat pengungsi mendapatkan sentuhan atau mendapatkan bantuan akibat kerusahan tersebut”

“Maka perlu diketahui bahwa data yang diimput atau dimasukan oleh pemerintah 53 ribu Jiwa/kk Se-Sultra. sedangkan data yang kami ajukan dari LBHN dipusat khususnya Sulawesi Tenggara 22.000 jiwa/kk Ungkap Bang Arce dengan sapaan akrapnya”

Lebih lanjut, setelah mengetahu keputusan (PK) di (PN) kami dari LBHN Sultra langsung ber konfirmasi kembali dengan pihak-pihak terkait misalkan biro Hukum agar mempertanyaan hasil keputusan PK di PN beberapa hari lalu seperti apa hasil keputusan dan kelanjutanya.

Kemudian kami konfirmasi lagi ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara terkait Keptusan (PN)dan langkah-langkah apa selanjutnya dan memperlihatkan data kami berdasarkan by Name, by Address atau nama-nama pengungsi Maluku yang ada di Sultra. dan alhamdulilah data yang kami ajukan by name-by address di terima dengan baik oleh pihak Dinas Sosial, dan mereka mengakui bahwa data yang kami perlihatkan sesuai dengan data yang di ajukan di kementrian sosial RI.,terang Bang Arce

“Sambung Laode Aci, Dan kami sisa menunggu Tim Panel dari pusat untuk kelanjutan verifikasi data-data yang berhak mendapatkan dana eks pengungsi maluku.

“Untuk itu kami dari Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Tetap akan Mengawal penyaluran dan mengontrol kebijakan Pemerintah setempat berupa bantuan eks pengungsi maluku sampai benar-benar tepat sasaran berdasarkan by name-by address. tuturnya”

“Dinas Sosial Sultra Melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial “Ld. Muhamad Satri” mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini insyallah kami dari pihak Dinas akan kejakarta untuk mengambil bukti keputusan (PK) di Pengadilan Negeri (PN) agar kami juga punya kekuatan Hukum Secara tertulis dan kami upayakan nama-nama masyarakat eks pengungsi Maluku akan tetap mendapatkan haknya. Apalagi suda beberapa kali melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan sesuai keputusan (PN). “Kata Kabid”

“tetapi kami juga dari pihak Dinas Sosial tetap akan menunggu dan berkordinasi dengan Kementrian Sosial seperti apa mekanismenya kedepan karena mereka pasti akan mengiring tim panel dari pusat ke Sultra.Tetapi kami juga berharap teman-teman LBHN Sultra harapan kami tetap membantu sampai tahap Selanjutnya. Tutup Kabid Sosial Sultra”

(Kahar*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *