Desak Presiden terbitkan Perpu adalah pemaksaan kehendak

  • Bagikan

Poros Nusantara, Jakarta – Banyak nya teriakan oleh orang orang atau pun mahasiswa dalam orasi nya disetiap demontrasi yang dilakukan saat ini, terkait dengan Revisi Undang – Undang KPK, menurut seorang pengamat politik Lambok saragi, adalah pemaksaan kehendak yang tidak berdasar, yang juga merupakan ketakutan beberapa pihak atau oknum. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa sudut pandang, pertama kita bisa melihat bahwa revisi Undang – Undang KPK ini masih baru berlaku dan belum sepenuh nya berjalan sebagaimana tertulis didalam revisi Undang – Undang tersebut, kedua bahwa jangan jadikan Undang – Undang KPK itu seperti Sabda Tuhan, yang tidak bisa diperbaiki, diamandemen atau diperbaiki. Sebab kita harus sadar, negara kita adalah negara hukum, yang mana hukum kita masih harus banyak diperbaiki agar sesuai dengan fungsinya dan diperlukan pada saat ini. Mari kita lihat kebelakang, yang mana dalam pelaksanaan nya, KPK juga banyak kesalahan dan kelalaian, yang dilakukan oleh oknum – oknum pelaksana di KPK. Seperti banyak nya laporan yang tidak dikerjakan, contoh nya laporan sdr Andar situmorang, yang melaporkan Gubernur DKI Anies basweden, dan juga tidak selesainya kasus RJ Lino, yang sudah beberapa tahun namun tidak ada kemajuan dan progres nya, ucap nya.

Dan kita juga harus menyadari, bahwa KPK itu bukan lah dewa, yang tidak bisa diawasi, jangan jadikan mereka institusi yang tanpa pengawasan, bisa – bisa mereka akan salah langkah dan ada kepentingan disetiap langkah dan tindakan nya. Sebab mereka juga masih manusia biasa, dan rata – rata mereka adalah ASN, yang pada dasar nya tidak semua dibekali ilmu penyelidikan seperti institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Maka sangat dibutuhkan dewan pengawas yang juga sebagai kontrol akan setiap gerakan dan tindakan KPK. Dan perlu juga kita lihat dulu, apakah berlakunya revisi Undang – Undang ini, akan menghambat atau mematikan langkah KPK seperti yang disuarakan oleh banyak orang, hingga meminta Presiden menerbitkan Perpu, yang mana mereka mungkin tidak tau, bahwa penerbitan Perpu itu adalah dilindungi oleh Undang – Undang dasar tahun 1945, yang juga diatur didalam nya penerbitan nya oleh Presiden.

Apakah mereka sadar bahwa sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 tersebut, sudah ada kondisi yang sangat mengkhawatirkan, dan sudah genting ? Hingga harus terbit kan Perpu ?
Maka kita selaku masyarakat harus mengerti juga dengan arti dari tuntutan kita, yang tidak memaksakan kehendak serta menuntut yang tidak semestinya, demi kepentingan yang tidak pasti untuk siapa, terangnya.
Demikian juga dengan tanggapan dari Dr Ngabalin, selaku orang dekat sekitar pemerintah pusat mengatakan, bahwa tidak ada seorangpun yang boleh memaksa Presiden menerbitkan Perpu, sebab itu adalah hak Presiden, dan beliau akan melihat sampai dimana kebutuhan nya, dan perlu kita lihat dulu bahwa Revisi Undang – Undang KPK ini, masih baru saja berlaku, maka kita belum tau apakah akan menghambat kinerja KPK atau tidak. Dan tolong kita berikan penjelasan yang benar pada masyarakat tentang arti dan fungsi Perpu, ucap nya dalam diskusi publik yang dilakukan oleh organisasi Pers IPJI, di hotel grand cepaka putih, Jakarta. ( red )

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *