Dukungan Ketua APEKSI untuk Percepatan Penyelesaian RDTR

  • Bagikan
Porosnusantara.co.id – terselenggara pertemuan antara Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam rangka Persetujuan Substansi Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.

Dirjen Tata Ruang meminta agar setelah revisi Perda RTRW Kota Tangerang Selatan ditetapkan, harus segera menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang Selatan. Hal ini juga merupakan arahan Presiden RI dan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai upaya mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS).

Melalui langkah Wali Kota Tangerang Selatan ini, diharapkan agar para Wali Kota lainnya dapat segera menyusun dan menetapkan Perda RDTR. Sebagai Ketua APEKSI, Airin Rachmi Diany menyambut baik permintaan Ditjen Tata Ruang dan harapannya para Wali Kota segera mengikuti percepatan dan penyelesaian RDTR di daerahnya masing-masing.

“Dalam RDTR yang di antaranya memuat peraturan zonasi, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), sekarang harus ditetapkan perihal luas minimum bidang tanah per-zona pemanfaatan ruangnya,” tegas Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki.

Adapun tata cara pemberian Persub rancangan Perda tentang RTR, dimulai dengan pengajuan rancangan Perda tentang RTR, evaluasi materi rancangan Perda tentang RTR, pembahasan lintas sektor dan pemerintah daerah terkait rancangan Perda tentang RTR, kemudian tahap penetapan Persub oleh Menteri ATR/Kepala BPN. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *