Siapkan Sistem Komunikasi Radio Andal, Kominfo Gelar Uji Coba Radio Komunikasi Kebencanaan

  • Bagikan
Pekerja menarik kabel serat optik milik PT. Telkom pada proyek pemeliharaan jaringan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/3/2019). Pemeliharaan itu untuk menjamin kelancaran layanan jaringan telekomunikasi berbasis serat optik pasca bencana. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.

Porosnusantara.co.id, Jakarta – Posisi Indonesia di kawasan cincin api (ring of fire) menjadikan negara kepulauan ini rawan bencana. Mulai dari gempa bumi, letusan gunung api, banjir, tsunami, longsor, puting beliung hingga fenomena likuifaksi yang dapat berdampak pada penduduk serta infrastruktur, bahkan melumpuhkan kegiatan ekonomi.

Selama ini, Pemerintah Indonesia telah mengembangkan langkah yang responsif dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian, lembaga dan seluruh stakheolders serta komunitas. Secara khusus dalam penanganan korban bencana serta pemulihan ekonomi membutuhkan sistem komunikasi radio yang andal.

Sistem itu akan dapat membantu petugas di lapangan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),  Badan SAR Nasional (BASARNAS), Badan Meteorologi, Kimatologi dan Geofisika (BMKG), Kepolisian RI, serta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, terutama untuk penanangan korban bencana dalam situasi dan waktu yang kritis.

Guna mendukung penerapan layanan radio komunikasi untuk perlindungan publik dan penanggulangan bencana, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengalokasikan spektrum frekuensi radio 700 MHz.  Hal itu sesuai dengan standar internasional untuk layanan komunikasi radio Public Protection and Disaster Relief (PPDR).

Dalam PPDR, komunikasi radio didedikasikan penuh untuk kebutuhan lembaga dalam perlindungan publik serta penanggulangan bencana. Perlindungan publik mencakup ketertiban dan penegakan hukum, perlindungan jiwa dan harta benda, dan situasi darurat. Sementara penanggulangan bencana mencakup penanganan gangguan serius terhadap sosial masyarakat, ancaman signifikan terhadap keselamatan manusia, dan ancaman terhadap kesehatan, properti atau lingkungan, baik yang disebabkan oleh kecelakaan, alam maupun  aktivitas manusia. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *