Kini Izin Perikanan Tangkap Lebih Mudah dan Cepat

  • Bagikan

Jakarta, Porosnusantara.co.id – Dalam rangka mendorong perkembangan usaha perikanan tangkap di Indonesia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan refleksi tata kelola perikanan tangkap yang telah dijalankan selama empat tahun belakangan. Untuk itu, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen PT) menyelenggarakan Forum Bisnis Perikanan bertajuk “Era Baru Pengelolaan Perikanan Tangkap” di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta Pusat, tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2019.

Dalam pertemuan bersama sekitar 2.000 nelayan dan pelaku usaha sektor perikanan tangkap tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan, ingin duduk bersama demi transformasi tata kelola yang lebih baik. Ia mengatakan, kesejahteraan stakeholder perikanan adalah prioritas pemerintah sehingga berbagai inovasi dan kemudahan terus diupayakan.

Berbagai transformasi yang sudah dilakukan di antaranya penerapan e-logbook penangkapan ikan dan implementasi perizinan via e-service untuk mempercepat proses penerbitan dokumen perizinan penangkapan ikan. Untuk mengajukan permohonan dokumen perizinan, kini para pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses e-services dan laman www.perizinan.kkp.go.id. Sistem ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja dengan penyajian data yang real time.

Zulficar menjelaskan, perizinan merupakan salah satu aspek utama untuk mewujudkan keberlanjutan industri perikanan di Indonesia. Menurutnya, perizinan memiliki fungsi kontrol strategis untuk memastikan tata kelola sumber daya perikanan dapat mengoptimalkan manfaat ekonomi, menjaga keberlangsungan dan ketersediaan sumber daya, dan memberikan keadilan pemanfaatan bagi stakeholders terkait.

Menurutnya, pemerintah tidak pernah berniat memperlambat sistem perizinan. Justru pemerintah terus mendorong upaya percepatan. Hanya saja masih banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha dalam penyiapan kelengkapan dokumen perizinan.

“Pengisian logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan/usaha kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus dapat diisi sebenar-benarnya. Jangan direkayasa,” ungkap Zulficar saat membuka Forum Bisnis Perikanan, Rabu (30/1).

Menurut Zulficar, stok ikan yang semakin banyak dengan ukuran yang semakin besar buah dari perang melawan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diketahui, berdasarkan pengkajian stok sumber daya ikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan (Kajiskan), pada tahun 2013 potensi perikanan Indonesia tercatat sebesar 7,31 juta ton, tahun 2015 meningkat menjadi 9,93 juta ton, dan pada tahun 2016 meningkat kembali menjadi 12,5 juta ton. Tahun ini peningkatan diprediksi kembali terjadi. “Momentum luar biasa ini tentu harus kita jaga agar semakin baik dan semakin baik lagi,” tuturnya.

Oleh karena itu, Zulficar mengharapkan partisipasi aktif para pelaku usaha dengan menunjukkan kepatuhan. Kepatuhan dimaksud bukan sekadar kelengkapan syarat yang dibutuhkan, namun juga kebenaran data yang dilaporkan. Ia meyakini, perizinan yang benar bukan saja kepentingan pemerintah tetapi juga kepentingan pelaku usaha dan semua masyarakat Indonesia agar sumber daya ikan dan usaha perikanan tangkap lestari dan berkelanjutan.

“Adanya fakta bahwa sebagian pelaku usaha belum taat terhadap pelaporan dengan lengkap dan benar, dan lain-lain, merupakan bahan evaluasi kita bersama agar hal-hal demikian tidak terjadi lagi. Inilah saatnya kita bertransformasi untuk bersama-sama menegakkan aturan dengan benar untuk kebaikan, keberlanjutan, dan kesejahteraan kita bersama-sama,” ujarnya.

Ini merupakan momentum yang tepat untuk mengubah IUUF menjadi legal, reported, and regulated fishing (LRRF). Dengan LRRF diharapkan tak ada lagi praktik-praktik penangkapan ikan yang dilarang, sekaligus tersedia data dan informasi akurat yang dibutuhkan dalam proses pengendalian pemanfaatan sumber daya serta penyusunan rencana dan kebijakan.

“Saya harap berbagai tantangan ini dapat kita transformasikan bersama menjadi peluang demi mewujudkan usaha perikanan tangkap yang semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) Agus Suherman mengungkapkan, dalam mendorong percepatan perizinan ini, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, KKP juga akan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengisi sistem e-logbook, mengunggah dokumen online cek fisik, dan sebagainya.

“Selama tiga hari ini saya harapkan Bapak/Ibu fokus dan paham. Jangan percayakan pada orang lain dulu sebelum Bapak/Ibu memahami konstruksi terkait proses bisnis yang ada. Kalau kita taat aturan, melaporkan sebagaimana adanya, insya Allah nanti pajak yang Bapak/Ibu bayarkan juga akan digunakan untuk membangun negara. Kita bangunkan kapal bagi nelayan kecil dan koperasi yang hari ini juga diundang. Terima kasih atas kepatuhan Bapak/Ibu selama ini,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dengan narasumber Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar; Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa; dan Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit.

Kegiatan turut diramaikan kehadiran booth pameran untuk para nelayan dan pelaku usaha yang turut diikuti perbankan di antaranya BNI, BRI, BJB, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Jateng; Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Perum Perindo, dan PT Perikanan Nusantara (Perinus).

Laporan : windarto

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *