PT RAPP Belum Juga Bayar Tunggakan PPJ Non PLN Ke Pemda Pelalawan

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id, Pangkalan Kerinci – Bupati Pelalawan HM Harris pada acara Coffe Morning bersama kepala OPD pagi ini di ruangan auditorium kantor bupati Pelalawan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan untuk menyampaikan kepada awak media terkait  tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN. Perusahaan raksasa PT. RAPP senin 21/01/2019

“Pemerintah akan memaksimalkan potensi perpajakan. Saya perintahkan BPKAD untuk mengejar wajib pajak.  Dari laporan yang saya terima PT RAPP belum membayar PPJ sampai Rp 34,34 miliar rupiah. Nah, ini harus dikejar.  Jangan sampai penunggak pajak tersebut menular kepada perusahaan lain,” ucapnya.

Usai coffee morning, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Davitson Saharuddin SH. MH kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar wajib pajak.

“Tadi, bapak bupati telah memberikan arahan yang sangat jelas. Kita dilapangan akan lansung eksekusi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepada perusahaan yang dimaksud agar dapat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah tunggakan PPJ Non PLN.

Lebih jauh disampaikan Davitson sampai penghujung 2018 lalu. Puluhan perusahaan penunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN telah menyelesaikan kewajiban kepada pemerintah. Hanya ada satu perusahaan lagi, yakni PT RAPP.

“Ya, yang lain sudah. Hanya PT RAPP belum. Kita kejar terus, kita tidak akan berhenti sampai mereka membayar kewajiban tersebut,” tutupnya.

Sementara itu sebelumnya diberitakan  Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui BPPKAD beserta Kajari Pelalawan berhasil “paksa” PT RAPP untuk bayar pajak Rp 9 miliar dari tunggakan PPJ Non PLN sebesar Rp 34,34 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Tety Syam, SH. MH Melalui Kasi Datun Kajari, Yongki Arfius, SH,. MH. Selasa 4 Desember 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri sendiri merupakan Kuasa Khusus (SKK) Penagihan Hutang Tunggakan Pajak Penerangan Jalan PT. RAPP sebagaimana dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak pada (6/12/2016) lalu.

“Dari beberapa perundingan PT RAPP baru bayar Rp 9 miliar. Sementara sisanya masih dalam proses. Nantinya bisa dicari kesepahaman setelah tim yang akan dibentuk dan turun kelapangan guna melakukan perhitungan seberapa besar tagihan PPJ Non PLN,” imbuhnya.

Namun sejauh ini, tim sendiri baik dari unsur Pemdakab, PLN, PT RAPP dan pihak-pihak yang dianggap perlu belum dibentuk. Nah, disini kita harapkan Pemdakab Pelalawan melalui BPPKAD dapat memprakarsai agar tim dapat terbentuk dan tagihan tersebut cepat selesai pada akhir tahun ini.

Lebih jauh disampaikan, alotnya proses pembayaran pajak ini, disebabkan ada pada persepsi penghitungan pajak yang dilakukan pemerintah. Dan disisi lain perusahaan masih bersikeras pada hitungannya. ( ey)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *