Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang ‘Human Trafficking’ di Papua

  • Bagikan
Foto Kombes A. M. kamal. Kabid Humas POLDA Papua saat memberikan keterangan dlm jumpa pers

Papua, porosnusantara.co.id – Polisi menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang di Papua. Keduanya ditangkap setelah polisi mengamankan 3 remaja wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang di salah satu karaoke di Nabire.

“Ketiga wanita remaja yang diduga menjadi korban perdagangan manusia yakni HW (16), AD (17) dan D (18) yang berasal dari Bandung, Provinsi Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Sabtu (5/1/2019).
Kamal menyatakan terungkapnya dugaan perdagangan orang ini berawal dari laporan salah satu orang tua remaja asal Bandung itu. Polisi menyebut ketiga remaja wanita itu dipekerjakan di karaoke tersebut sejak 13 Desember 2018.

Mereka, sebut Kamal, direkrut dengan iming-iming gaji Rp 30 juta per bulan. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.

“Untuk mengelabui petugas mami B membuat surat domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi 21 tahun atau usia yang dianggap dewasa menurut KUHAP,” jelas Kamal.
Ketiga korban tersebut sudah diterbangkan ke Bandung, Jawa Barat dengan pendampingan dari Polda Jawa Barat. Sementara 2 orang yang diduga sebagai pelaku, FA dan B telah ditahan untuk proses lebih lanjut.

“FA dan mami B terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman denda Rp 600 juta dan hukuman penjara selama 15 tahun,” ucapnya.
papua perdagangan orang tindak pidana perdagangan orang human trafficking

(Nasarudin SP)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *