Kebijakan Hutan HAK Di Tanah Papua Harus Ditinjau Kembali

  • Bagikan

Nabire, Poros Nusantara – Pemerintah diharapkan mengaktifkan Hutan Hak di Papua, Ini harapan masyarakat papua untuk mengakomodir lapisan masyarakat yg berusaha di bidang perkayuan khususnya perindustrian perkayuan demi kebebasan usaha agar tidak menimbulkan gap antara pengusaha Perkayuan yg memegang HPH dengan pengusaha Industri, hal ini dihimbaukan oleh salah satu tokoh masyarakat Anak Adat Papua Bpk. Peles Makay.

Tokoh masyarakat pemuda anak adat Paua  PELES MAKAY
Tokoh masyarakat pemuda anak adat Paua PELES MAKAY

Himbauan ini dicetuskan oleh beliau karna adanya permasalahan terkait ilegal loging yang terjadi di Nabire yang mana ada lima perusahaan industri kayu yang diduga tidak sesuai dgn peraturan Kementrian kehutanan sehingga kurang lebih 80 kontainer di tahan dan disita oleh instansi terkait, dengan adanya dari persoalan ini menyita perhatian publik khususnya masyarkat pengusaha perkayuan Industri.

Mengingat usaha industri dibidang perkayuan ini ada hal yang sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah Demi kepentingan bahwa ada banyak aspek yang yang sifatnya Regulasi dalam kehidupan khusunya pendapatan ekonomi diberbagai lapisan masyarakat  misalnya Tukan sensor (pengesek),  tukang Dorong / tukang pikul,  pemilik lahan (adat),  supir, karyawan perusahaan,  pengusaha industri serta berbagai aspek yang terkait dengan dengan usaha ini seperti Pajak dan lain lainnya.

Untuk itu pemerintah diharapkan khususnya Kementrian Kehutanan dan pejabat pengambil kebijakan perlu adanya perhatian membuat suatu kebijakan yang terbaik agar pengusaha industri perkayuan di Papua khususnya agar masyarakat dapat kembali beraktifitas demi kelangsungan kehudupan khususnya dalam menopang ekonomi masyarakat.

Harapan yang sangat diharapkan uantuk kelangsungan aktifitas pengusaha industri di papua perlu Pemerintah pertimbankan kembali agar aturan Hutan Hak Masyarakat diberlakukan kembali karna jelas sistem pengelolaanya yg dirasa memberikan kemudahan persoalan kejelasan perijinannya dan bisa membuat masyarakat pegelola industri perkayuan di Papua bisa diatur secara jelas.

Karna bila hanya mengharapkan kerjasama dengan pihak pemegang HPH dari 5 persen  ini dirasa perijinannya terlalu berbelit sehingga harapan untuk memberdayakan Anak Papua pengusaha perkayuan jauh dari harapan sedangkan dengan adanya Otsus Papua inti utama adalah bagaimana Anak Papua bisa jadi tuan di Negrinya, oleh karna itu diharapkan semua instansi terkait dalam persoalan ini seharusnya ada perhatian, ungkap Bpk. Peles Makay. Hal yang senada juga diungkapkan oleh nara sumber yang tdk mau disebutkan namanya yang juga sebagai pelaku ekonomi dibidang usaha Imdustri Perkayuan.

eb98a7d3-46e5-48e1-988b-67f129666155

Laporan : Nasarudin

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *