Jimi Sianto Sudah Diberhentikan dari DPD Hanura NTT

  • Bagikan

Kupang, Poros NusantaraKetua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura NTT, Drs. Refafi Gah menegaskan, kepengurusan Partai Hanura yang sah diketuai Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum dan  Herry Lontung Siregar sebagai Sekertaris Umum.Untuk tingkat DPD Hanura NTT, diketuai  Drs. Refafi Gah dan Sekertaris, Siprianus W Ritan. Ketua DPD Hanura NTT sebelumnya, Jimi Sianto sudah tidak ada lagi karena telah diberhentikan dari Ketua DPD Partai Hanura NTT sesuai SK DPP Partai Hanura tanggal 14 Januari 2018 lalu.Refafi Gah dalam keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Minggu (8/7/2018).

menjelaskan sebagai pimpinan DPD Hanura NTT yang sah, dirinya perlu meluruskan soal pemberitaan media beberapa pekan terakhir. Informasi yang beredar soal keputusan PTUN yang bahwa kepengurusan kembali pada OSO-Sarifuddin Sudding. Terhadap hal ini Refafi menegaskan,  sesungguhnya surat edaran itu sudah dicabut pada 6 Juli 2018, yang mana Menkum dan HAM tentang kepengurusan Partai Hanura yang ada saat ini adalah kepengurusan yang dipimpin OSO- Herry Lontung Siregar. Untuk itu, kepengurusan yang sah untuk DPD Hanura NTT bukan lagi dipimpin Jimi Sianto tetapi dirinya. Bahkan Refafi menyampaikan kalau kartu keanggotaan Jimi  juga sudah ditarik. ” Saya merupakan Ketua DPD Partai Hanura NTT yang sah dengan Sekretaris, Siprianus W Ritan, S.E. Saya minta   masyarakat jangan cepat percaya dengan adanya oknum yang  menyatakan dirinya sebagai Ketua Hanura NTT. Apabila ada oknum yang menyatakan bahwa dirinya adalah Ketua DPD  Partai Hanura NTT yang sah,  itu  pernyataan keliru dan dangkal dalam berpolitik “, tegas Refafi.

IMG-20180708-WA0000Dihadapan  para kader dan pengurus Hanura seperti Stanis Ngawang, Hamdan Saleh Batjo,S.P, Laurensius Tari Wungo,S.Kom dan beberapa pengurus Partai Hanura tingkat kabupaten/kota se-NTT,  Refafi mengatakan sesungguhnya Jimmi Sianto telah diberhentikan dari Ketua DPD Partai Hanura NTT sesuai SK DPP Partai Hanura tanggal 14 Januari 2018 lalu. Kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah adalah OSO- Siregar, karena itu semua kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten/kota tetap sah sebagaimana  dalam SK yang ditanda tangani Ketua Umum, OSO dan Sekum, Herry Siregar. Kepengurusan OSO-Siregar dinyatakan tetap sah dengan dikeluarkannya Surat dari Menkum dan HAM RI, Yosanna Laoly tertanggal 6 Juli 2018 tentang kepengurusan Partai Hanura. Untuk itu,  kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah sesuai SK Menkum dan HAM Nomor :  M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018, tentang restrukturisasi, Reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020.  ” Sekali lagi saya tegaskan bahwa kepengurusan DPP Hanura  yang sah adalah  OSO-Siregar. Sedangkan untuk kepentingan pencalegan baik untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tetap pada keputusan Menkum dan HAM bahwa kepengurusan Partai Hanura yang sah untuk mendaftar di KPU adalah parpol yang tercantum dalam keputusan terakhir Menkum dan HAM “, ujarnya.

Refafi menambahkan, untuk Jimi Sianto, selain sudah diberhentikan dari Ketua DPD Hanura NTT juga kartu anggotanya sudah dicabut, kini tinggal menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) keanggotaan DPRD NTT. Saat ini usulan sudah disampaikan ke gubernur NTT, Pimpinan DPRD NTT dan KPU NTT.

 

( Laporan : Erni Amperawati)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *